OPINI
OPINI

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Oleh: Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla*

   

SEJAK Reformasi, muncul fenomena menjamurnya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengenakan seragam dan atribut menyerupai militer. Tak jarang, perilaku mereka justru menunjukkan euforia berlebihan hingga melampaui kewenangan aparat resmi negara seperti TNI dan Polri. 

Hal ini memicu pertanyaan mendasar: Apa sebenarnya tujuan dari keberadaan “pasukan tentara plastik” ini? Mengapa mereka merasa perlu berpenampilan dan bertindak layaknya militer di tengah kehidupan bermasyarakat yang sudah memiliki institusi pertahanan dan keamanan resmi?

Di tengah fenomena ini, satu hal yang perlu diluruskan adalah keterkaitan nama Presiden RI, Prabowo Subianto, dengan salah satu ormas, yakni Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Beredar di masyarakat anggapan bahwa ormas ini masih memiliki hubungan dengan beliau. Faktanya, Prabowo telah mengundurkan diri dari GRIB Jaya sejak 6 Januari 2022, jauh sebelum dirinya terpilih sebagai Presiden RI.

Hal ini didukung dengan adanya surat resmi dari DPP Partai Gerindra dengan nomor 01-0212/B/DPP-GERINDRA/2022, yang ditandatangani langsung oleh Prabowo. Dalam surat tersebut, beliau menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menjadi bagian dari kepengurusan GRIB Jaya serta tidak terlibat dalam segala kegiatan organisasi tersebut dari pusat hingga daerah.

Masyarakat perlu memahami bahwa keterlibatan mantan anggota TNI dalam ormas yang menyerupai militer bukan berarti memiliki legitimasi dari Presiden Prabowo Subianto. Banyak pensiunan TNI bergabung dengan ormas-ormas ini karena mereka keliru menganggap ada restu atau keterlibatan Prabowo di dalamnya. Hal ini sangat berbahaya jika tidak segera diklarifikasi, karena berpotensi menyesatkan opini publik dan menyalahgunakan nama baik Presiden RI untuk kepentingan kelompok tertentu.

Perlunya Regulasi yang Tegas

Fenomena ini menuntut perhatian serius dari pemerintah. Di satu sisi, kebebasan berserikat dijamin oleh konstitusi, namun di sisi lain, keberadaan ormas yang mengenakan seragam mirip militer dapat menimbulkan keresahan dan bahkan ancaman terhadap stabilitas sosial.

Dalam konteks ini, negara sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menertibkan keberadaan ormas-ormas semacam ini:

Pertama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengatur kewenangan pemerintah dalam membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website