BANDA ACEH – Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) memberikan tanggapan terkait surat instruksi dari PDI Perjuangan yang melarang kepala daerahnya untuk menghadiri retret yang digelar oleh Presiden Prabowo Subianto di Magelang, Jawa Tengah.Hensat menilai PDIP perlu memberikan penjelasan lebih rinci terkait maksud dan tujuan dari surat instruksi tersebut. Ia menyoroti status kepala daerah yang telah menjadi pejabat publik, yang dipilih langsung oleh rakyat, bukan semata-mata sebagai kader partai.
“Kepala daerah itu kan sudah jadi pejabat publik, dipilih oleh rakyat, bukan sebagai kader partai. Jadi, kalau ada surat dari partai yang melarang mereka hadir di acara negara, menurut saya, PDI Perjuangan harus menjelaskan lebih lanjut,” kata Hensat kepada wartawan, Jumat (21/2/202).
Menurutnya, surat larangan tersebut akan menimbulkan sejumlah dampak bagi situasi negara serta politik saat ini. Di antaranya surat larangan itu berpotensi membuat kepala daerah yang berpartai PDIP tidak tegak lurus terhadap Prabowo.
Selain itu, ia menilai larangan tersebut berpotensi membuat para kepala daerah PDIP itu berpindah partai mengatasnamakan rakyat.
Sebab, para kepala daerah itu bisa saja merasa bahwa mereka bisa menjadi kepala daerah karena dipilih oleh rakyat.
“PDI Perjuangan, apakah sudah menghitung kemungkinan kalau kepala daerah yang diusung oleh mereka berpotensi keluar demi memperjuangkan rakyat yang memilih mereka? Itu yang patut jadi sorotan,” ujarnya.
Ia menuturkan, PDIP seharusnya berhati-hati dalam menyikapi situasi ini agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Jangan sampai disalahartikan oleh rakyat bahwa PDI Perjuangan sedang melakukan perlawanan terhadap negara atau tidak mengikuti arahan kepala negara,” ucapnya.
Penjelasan dari PDIP, menurutnya, diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa langkah partai tersebut tidak dipandang sebagai bentuk konfrontasi terhadap pemerintahan yang sah.
Oleh karena itu, Hensa pun menegaskan pentingnya membedakan peran kepala daerah sebagai pejabat publik dengan status mereka sebagai kader partai.
“Mereka diundang sebagai kepala daerah yang dipilih rakyat, bukan sebagai kader partai. PDIP harus jelaskan ini supaya tidak ada salah paham,” tandasnya.
Sumber: Media
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler