BANDA ACEH – Perusahaan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menggugat Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) bersama dengan perusahaannya PT MNC Asia Holding Tbk yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT).
Proses gugatan diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dugaan itu berkaitan dengan transaksi penukaran surat berharga berupa sertifikat deposito atau negotiable certificate of deposit (NCD). Transaksi itu terjadi pada Mei 1999.
Transaksi tersebut diklaim menimbulkan kerugian bagi CMNP.
CMNP menuntut ganti rugi senilai Rp6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp103,4 triliun. Hitungan ini didapat dari bunga 2 persen yang dikenakan setiap bulan. Mengutip laman informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gugatan ini tercantum dalam surat CMNP bernomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 bertanda tangan Direktur Independen CMNP, Hasyim.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat gugatan itu teregister dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2025.
Terbaru, MNC Asia Holding juga sudah memberikan penjelasan atas dinamika hukum itu.
MNC Asia Holding menilai bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (“Unibank”), di mana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (“NCD”) yang diterbitkan oleh Unibank (“Transaksi”). Adapun, dalam transaksi tersebut, PT Bhakti Investama Tbk bertindak sebatas broker/perantara.
Oleh karenanya, klaim MNC Asia Holding, sejak tanggal 12 Mei 1999, mereka sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan. Dijelaskan juga, segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank.
Petinggi CMNP mengundurkan diri
Tak hanya itu, petinggi CMNP juga ramai mengundurkan diri dalam dinamika tersebut. Rupanya emiten jalan tol milik Jusuf Hamka ini sempat mengumumkan pengunduran diri tiga petinggi perusahaan.
Hal itu diumumkan melalui keterbukaan informasi pada akhir tahun 2024. Tiga petinggi tersebut yakni, Fitria Yusuf yang saat itu selaku Direktur Utama, Feisal Hamka selaku Komisaris Utama dan Oliva Allan selaku Komisaris Independen.
“Tanggal 23 Desember 2024 Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Ibu Fitria Yusuf selaku Direktur Utama Perseroan, surat pengunduran diri dari Bapak Feisal Hamka selaku Komisaris Utama Perseroan dan surat pengunduran diri dari Ibu Oliva Allan selaku Komisaris Independen Perseroan,” tulis pengumuman CMNP dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis 6 Maret 2025.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler