Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

BANDA ACEH – Aparat kepolisian perlu segera memeriksa pemilik MNC Asia Holding, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan bekas Direktur BEI, Tito Sulistio terkait kasus Negotiable Certificate of Deposit (NCD).Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, pemeriksaan keduanya dibutuhkan sekaligus untuk membuktikan Polri sejalan dengan janji Presiden Prabowo Subianto yang tidak pandang bulu menegakkan hukum.

“Pak Presiden Prabowo menegaskan penegakan hukum, termasuk sengketa bisnis. Saya kira aparat Polda Metro Jaya harus bertindak. Seluruh pihak yang patut diduga terlibat dugaan NCD bodong harus diperiksa. Siapa pun dia,” ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 8 Maret 2025.

Berita Lainnya:
Beredar Kabar OTT di Bengkulu, Pimpinan KPK Ngaku Belum Dapat Laporan

Uchok meyakini kasus dugaan NCD bodong Hary Tanoesoedibjo bukan perkara yang sulit dibongkar. Terutama bagi institusi kepolisian yang sudah memiliki perangkat mumpuni.

“Ingat, kepastian hukum itu penting untuk menjamin masuknya investasi. Nah, kasus ini merupakan ujian bagi Polda Metro untuk mengusutnya,” tegas Uchok.

Kasus ini terungkap dari sistem keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut adanya gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2025.

Berita Lainnya:
TNI AU Buka Suara Usai Akun IG Minta Hapus Konten Transaksi Diduga Tramadol Depan Markas

Gugatan itu tercatat dengan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkr.Pst. Selain Hary Tanoe dan perusahaannya, CMNP juga menyertakan nama Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi sebagai pihak lain yang tergugat.

Akibat perkara ini, PT CMNP mengaku mengalami kerugian Rp103,4 triliun. Hitungan ini didasarkan bunga 2 persen per bulan sejak kasus itu terjadi.

Dalam kasus ini, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik berkilah bahwa gugatan CMNP ini salah sasaran. Ia mengklaim, Hary Tanoe hanya bertindak sebagai broker atau perantara dalam kasus NCD yang dikeluarkan Unibank ini.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya