BANDA ACEH – Pembahasan soal tarif menerbangkan drone di kawasan wisata Gunung Bromo tengah ramai di media sosial. Isu ini kian jadi sorotan setelah terbongkarnya ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).Banyak wisatawan dan fotografer udara mengeluhkan kenaikan biaya yang dinilai terlalu tinggi. Isu ini semakin menjadi sorotan setelah terbongkarnya ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), yang menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan di area tersebut.
Kasus penemuan ladang ganja ini mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa (11/3/2025).
Polisi hutan yang menjadi saksi dalam sidang tersebut mengungkap bahwa setidaknya terdapat 59 titik ladang ganja dengan luas total hampir 1 hektare tersebar di kawasan taman nasional (TNBTS).
Fakta ini memunculkan ironi di tengah ketatnya regulasi penerbangan drone di kawasan wisata Gunung Bromo bagi wisatawan.
Banyak netizen mempertanyakan, jika penggunaan drone begitu dibatasi dan dikenakan tarif tinggi, bagaimana mungkin aktivitas ilegal seperti penanaman ganja bisa berlangsung tanpa terdeteksi?
Bahkan, tak sedikit netizen yang menghubungkan aturan ketat penggunaan drone dengan kasus ladang ganja, yang baru terbongkar sekarang.
“Ini kah yang lagi rame ? katanya gak boleh nerbangin drone di kawasan bromo eh ternyata ada ladang ganja dan baru ketauan sekarang,” komen akun X @tanya*****.
“Jadi ini alasan bromo gaboleh nerbangin drone wkwk, terus kalo ke bromo wajib pake guide biar ga nyasar, padahal biar pengunjung ga nyasar di ladang ganja kan? wkwk,” kata @jju*****.
Kenaikan Tarif Drone di Gunung Bromo
Sejak 30 Oktober 2024, tarif untuk menerbangkan drone di kawasan Gunung Bromo mengalami lonjakan signifikan.
Jika sebelumnya wisatawan hanya perlu membayar Rp 300 ribu, kini tarif tersebut melonjak hingga Rp 2 juta untuk setiap sesi penerbangan.
Tidak hanya drone, tarif penggunaan alat perekaman video untuk keperluan komersial juga meningkat drastis.
Biaya produksi video komersial di kawasan Bromo kini mencapai Rp 10 juta bagi wisatawan lokal dan Rp 20 juta bagi warga negara asing (WNA).
Kenaikan tarif ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
Kebijakan itu disebut bertujuan untuk meningkatkan konservasi dan pemeliharaan kawasan Gunung Bromo.
Harga Tiket Masuk Gunung Bromo Juga Naik
Selain tarif drone, harga tiket masuk Gunung Bromo juga mengalami kenaikan sejak akhir 2024.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler