Saat ini, tarif tiket bagi wisatawan lokal Rp 54 ribu pada hari kerja, dan naik menjadi Rp 79 ribu saat akhir pekan atau libur nasional.
Sementara itu, wisatawan asing dikenakan tarif Rp 255 ribu per orang.
Menurut Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani, kenaikan harga ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas dan perawatan kawasan Gunung Bromo.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam PP Nomor 36 Tahun 2024.
“Memang benar ada penyesuaian harga tiket masuk kawasan taman nasional dengan terbitnya PP 36 Tahun 2024. Ini berlaku untuk seluruh kawasan taman nasional di Indonesia. Kami wajib mengikuti aturan tersebut,” jelasnya, akhir tahun lalu.
Kasus Ladang Ganja di Gunung Bromo: Bagaimana Bisa Lolos?
Di tengah ketatnya regulasi bagi wisatawan, fakta bahwa penanaman ganja bisa berlangsung di kawasan konservasi memicu tanda tanya besar.
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Tono, Bamban, dan Tomo, yang merupakan warga Dusun Pusing Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Dalam persidangan, saksi dari polisi hutan mengungkap bahwa 59 titik ladang ganja telah ditemukan tersebar di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Ladang ini ditanami dalam ukuran yang bervariasi, mulai dari satu hingga dua meter persegi per titik.
Ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka dianggap menanam, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I berupa tanaman ganja dengan berat lebih dari satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.



















































































































Komentar Terbaru