NASIONAL
NASIONAL

Kasus Sogok Trio Hakim PN Jakpus Rp 60 M: Pengacara Berinisial ‘J’ masih Misteri

Jangan-jangan kasus lain pakai modus seperti ini!

Penetapan para hakim sebagai tersangka dugaan suap itu seharusnya menjadi momentum untuk menyoroti kasus-kasus serupa yang melibatkan korporasi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Muhammad Yassar, menyebut kasus suap hakim dengan modus seperti ini sebagai unprecedented atau belum pernah terjadi sebelumnya.

Olehnya itu, Yassar menekankan perlunya kecermatan dalam mengawasi kasus korupsi yang melibatkan korporasi besar, terutama di sektor ekstraktif. 

“Jangan-jangan selama ini ada kasus-kasus lain di mana korporasi sebetulnya melakukan tindak pidana korupsi, tetapi kasusnya kemudian ‘dipesan’ menggunakan modus suap-menyuap,” kata Yassar, Rabu (16/4/2025).

Sementara pakar hukum dan tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mengatakan kasus ini mestinya menjadi pintu masuk untuk menyelisik kembali kasus-kasus serupa.

Berita Lainnya:
Eggi-Damai Sulit Lolos dari Pidana Meski sudah Temui Jokowi

“Ternyata putusan lepas itu muncul karena adanya penyuapan Rp60 miliar. Ini memang dibelokkan [putusannya]. Itu modus mafia-mafia yang melibatkan hakim,” kata Yenti kepada Monitorindonesia.com, Rabu (16/4/2025).

Namun di balik itu, bisakah penegak hukum menjerat perusahaan dalam kasus korupsi? Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) telah mengatur korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dijerat dalam kasus korupsi.

Hukum acara pidananya diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016. Secara spesifik, Perma No 13/2016 menyebut korporasi dapat bertanggung jawab secara pidana termasuk korupsi apabila memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut:

Korporasi mendapatkan keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut; Tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi; Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; dan Korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana.

Berita Lainnya:
Joget di Atas Perahu Saat Nyadran, Sound Horeg Kelebihan Muatan Berujung Tenggelam

Muhammad Yassar, mengatakan penjeratan korporasi selaku subjek hukum masih menjadi permasalahan mendasar dalam pemberantasan korupsi. Sebab, katanya, pada KUHAP, belum tercantum ketentuan yang cukup progresif dan komprehensif dalam hal pemidanaan korporasi.

Yassar menyebut Perma No 13/2016 masih berupa “ketentuan parsial” terkait pemidanaan korporasi.

“Pada kasus-kasus korupsi, sayangnya peraturan ini masih sangat jarang dioperasionalkan oleh penegak hukum. Salah satu sebabnya karena substansi peraturannya tidak berada di level undang-undang. Ini menyebabkan kebingungan bagi penegak hukum karena banyak interpretasi terkait regulasi yang seharusnya dijadikan acuan dalam memidanakan korporasi,” bebernya.

image_print
1 2 3 4 5 6 7

Reaksi

Berita Lainnya