Mahkamah Agung bisa apa?
Berdasarkan catatan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, setidaknya terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka akibat menerima suap untuk mempengaruhi hasil putusan.
“Jika ditotal, jumlah suapnya menyentuh angka sekitar Rp 108 miliar,” ujar Yassar.
Sementara mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Syarif mengatakan Ketua MA Sunarto sebagai seseorang dengan rekam jejak cukup baik “harus bertangan besi” dalam menangani hakim-hakim yang melakukan pelanggaran.
“Kalau tidak, hal seperti ini akan terus terjadi. Saya sangat berharap kepada pimpinan MA supaya betul-betul zero tolerance terhadap hakim-hakim yang melanggar hukum. Seharusnya dibebastugaskan saja semuanya,” kata La Ode kepada Monitorindonesia.com.
Menyoal itu, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara empat hakim yang
Lebih lanjut, Yanto menjelaskan bahwa pemberhentian secara permanen akan diberlakukan jika nantinya pengadilan mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpisah, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dalam pernyataan tertulisnya mengatakan akar masalah kasus suap hakim tidak tunggal.
“Ada kombinasi antara: kesejahteraan yang belum ideal, sistem promosi dan rotasi, serta masih lemahnya budaya pengawasan [internal dan eksternal]. Pemberantasan suap tidak bisa berhenti di penindakan semata. Harus ada perbaikan sistemik dari hulu,” tulis lembaga itu.
Sementara pegiat antikorupsi Tibiko Zabar menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan yang seharusnya diemban oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial. “Kasus ini juga menambah panjang daftar hakim yang terjerat korupsi. Berdasarkan data KPK, sejak berdiri hingga 2022 setidaknya, tak kurang 21 hakim terbukti korupsi,” katanya.
Lantas Kepala Biro Humas MA, Sobandi, kemarin menyebut persoalan utama terletak pada integritas oknum hakim, bukan pada kelemahan lembaga. “Persoalannya di persoalan integritas oknum,” kata Sobandi, Rabu (15/4/2025).
Sobandi menekankan bahwa MA secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan integritas para hakim. Namun, Sobandi mengakui adanya keterbatasan dalam pengawasan. “Pengawasan kami hanya pada saat jam kerja. Kami tidak mengawasi seorang hakim dan aparatur pengadilan 24 jam,” jelasnya.
Sobandi juga menyinggung soal kesejahteraan hakim, khususnya mereka yang menangani tindak pidana korupsi dengan beban kerja berat tetapi tunjangan yang setara dengan hakim bidang lain.


















































































































Komentar Terbaru