Arif lalu menyerahkan lagi sejumlah uang untuk ketiga hakim itu pada September 2024. Uang yang diberikan dalam bentuk dolar Amerika atau senilai Rp 18 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada hakim Djuyamto.
“ASB menerima uang dolar bila dirupiahkan Rp 4,5 miliar, DJU (Djuyamto) menerima uang dolar jika dirupiahkan Rp 6 miliar, dan AL (Ali) menerima uang berupa dolar amerika bila disetarakan rupiah Rp 5 miliar,” beber Abdul Qohar.
Ketiga hakim itu, jelas Qohar, mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus ontslag alias divonis lepas.
Dalam kasus ini dapat dikatakan bahwa Arif sangat berperan aktif agar majelis hakim memberikan vonis lepas terhadap para terdakwa. Dalam proses tersebut, Wahyu Gunawan yang saat itu menjadi panitera di PN Jakarta Pusat merupakan orang kepercayaan dari Arif Nuryanta.
“WG sebagai panitera merupakan orang kepercayaan MN. Kemudian melalui dia (WG) lah terjadi kesepakatan,” kata Abdul Qohar.
Sementara Ariyanto dan Marcella Santoso yang merupakan pengacara terdakwa menjadi pihak yang diduga memberikan suap senilai Rp 60 miliar itu. Uang tersebut diberikan melalui Wahyu Gunawan
Setelah menetapkan 7 tersangka itu, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru yakni Kepala Tim Hukum PT Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY)
Syafei diduga terlibat penyuapan trio hakim yang menangani perkara korupsi itu. “Malam ini menetapkan satu orang tersangka, MSY. Yang bersangkutan sebagai Head of Social Security Legal Wilmar Group,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025) malam.
Uang Rp 60 miliar tersebut diduga diberikan agar trio hakim memberikan putusan lepas. Sebelumnya, ketiga perusahaan itu didakwa atas tindak pidana korupsi CPO. Wilmar lalu dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11,88 triliun, Musim Mas Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Rp 937,5 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntut denda masing-masing Rp 1 miliar.
Namun, ketiga korporasi tersebut justru divonis ontslag van alle recht vervolging, atau terbukti melakukan perbuatan, tapi dinyatakan bukan tindak pidana oleh majelis hakim. Putusan itu, menurut Kejaksaan, merupakan hasil pesanan dari praktik suap yang sedang diselidiki.
Abdul Qohar menjelaskan, dalam kasus suap hakim tersebut, Syafei berperan sebagai orang yang menyediakan uang suap. Hal ini berawal ketika tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bertemu dengan tersangka AR (Ariyanto) selaku advokat atau penasihat korporasi dalam kasus korupsi CPO.


















































































































Komentar Terbaru