– Kasus suap atau sogok terhadap trio hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) makin terkuak dengan ditetapkan tersangka baru.
Pun, Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan menyeret pelaku utama dalam penyogokan terhadap trio hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah itu.
Baru 8 tersangka yang dijerat penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai tersangka.
Lalu menetapkan tersangka kepada tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO yakni Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis serta Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku anggota. Terbaru Kejagung menetapkan Muhammad Syafei (MS) yang merupakan Social Security Legal Wilmar Group sebagai tersangka.
Nah, dengan penetapan tersangka terhadap Syafei itu, disebut-sebut harus menjadi kotak pandora untuk mengusut keterlibatan pihak korporasi lainnya selaku pemberi suap.
Pasalnya, Wilmar Group hanya satu dari tiga grup perusahaan yang diseret ke meja hijau, di samping Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Bahkan, di kalangan praktisi hukum, beredar satu nama lain yang diyakini memiliki kedekatan khusus dengan Wilmar Group.
Sosok tersebut diduga berinisial J, seorang pengacara senior yang disebut-sebut sering menangani perkara-perkara besar. Penelusuran Monitorindonesia.com, Kamis (17/4/2025) memang namanya kerap muncul dalam jaringan kuasa hukum perusahaan sawit raksasa. Kini sosok pengacara ‘J’ masih misteri. Catatan, redaksi Monitorindonesia.com mengedepankan asa praduga tak bersalah.
Sementara Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, Rabu (16/4/2025) kemarin sempat menduga bahwa masih ada pihak lain di atas Syafei yang dudga terlibat dalam memuluskan jalannya persidangan sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan onstlag van alle recht vervolging atau vonis lepas dari dakwaan tipikor yang sebelumnya sudah disusun jaksa penuntut umum.
“Mustahil hanya melibatkan pihak legal Wilmar Group, tidak mungkin tidak berdasarkan perintah. Jadi pasti ada directing midn-nya yang memerintahkan untuk melakukan proses penyuapan kepada para hakim,” katanya.
Penetapan tersangka ini harus menjadi momentum bagi penyidik Jampidsus untuk membongkar keterlibatan unsur dari internal Wilmar Group sendiri maupun dua korporasi lainnya. “Ini adalah semacam bentuk mafia dalam sistem perdailan kita yang tidak mungkin hanya terjadi satu dua kali. Itu pasti sudah sering terjadi. Dan itu yang mesti disasar penyidik untuk memastikan bahwa semua yang terlibat dengan perannya masing-masing betul-betul disasar,” tandasnya.


















































































































Komentar Terbaru