UPDATE

NASIONAL

Kasus Sogok Trio Hakim PN Jakpus Rp 60 M: Pengacara Berinisial ‘J’ masih Misteri

“Pada saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng mentah (CPO) harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal. Bahkan, melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Qohar Selasa malam.

Wahyu Gunawan, meski bertugas di PN Jakarta Utara, bisa menjadi makelar kasus ini karena ia orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Hasil pertemuan dengan Wahyu Gunawan tersebut lantas disampaikan oleh Ariyanto kepada tersangka MS (Marcella Santoso) selaku advokat tersangka korporasi. MS lalu menemui Syafei selaku Head Social Security Legal PT Wilmar Group di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan.

“Dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh AR dari WG yang mengatakan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya,” kata Qohar.

Menurut Qohar, sekitar dua pekan kemudian, Ariyanto kembali dihubungi oleh Wahyu Gunawan yang menyampaikan agar perkara ini segera diurus. Ariyanto pun menyampaikan kepada Marcella yang kembali menemui Syafei di rumah makan yang sama. 

Dalam pertemuan itu, Syafei menyampaikan bahwa biaya yang disediakan oleh pihak korporasi sebesar Rp 20 miliar. 

Menindaklanjuti hal tersebut, tersangka Arianto, Wahyu Gunawan, dan Muhammad Arif Nuryanta bertemu di sebuah rumah makan di Jakarta Timur. Arif  lalu mengatakan bahwa perkara korupsi CPO tersebut tidak dapat diputus bebas, tetapi bisa diputus lepas (ontslag). Arif pun meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga menjadi Rp 60 miliar.

Setelah pertemuan itu, Wahyu Gunawan meminta Ariyanto agar segera menyiapkan uang Rp 60 miliar. Permintaan tersebut diteruskan kepada Marcella yang menyampaikannya kepada Syafei. 

“MS menghubungi MSY dan dalam percakapan itu, MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam bentuk mata uang dolar AS ataupun dolar Singapura,” kata Qohar.

Sekitar tiga hari kemudian, Syafei mengatakan bahwa uang yang diminta sudah siap. Ariyanto pun menemui Syafei di sebuah area parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, untuk menerima uang tersebut. Lantas uang diantarkan ke rumah Wahyu Gunawan untuk diserahkan kepada Arif.

Setelah itu, Arif selaku Wakil Ketua PN Jakpus menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom untuk menangani kasus tersebut. 

Pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakpus memutus ketiga korporasi secara ontslag, membebaskan mereka dari semua tuntutan jaksa.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4 5 6 7
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.