BANDA ACEH – Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Agustiani Tio Fridelin mengatakan bahwa eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sempat minta uang pengganti.
Maksud Wahyu soal uang pengganti itu karena sudah berkaraoke bersama Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
Agustiani Tio menjelaskan hal itu saat bersaksi untuk kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dengan terdakwa Sekjen Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 24 April 2025.
Jaksa awalnya bertanya terkait permintaan uang dari Wahyu Setiawan kepada Agustiani Tio.
Agustiani Tio membenarkan pertanyaan jaksa. Permintaan itu dilakukan sebelum dirinya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2020.
“Iya pernah (Wahyu minta ditransfer uang). Saya lupa tanggalnya kalau tidak salah pada saat sebelum saya dijemput, pagi, 8 Januari ya,” kata Agustiani Tio di ruang sidang.
Jaksa kembali mempertegas terkait pemberian uang untuk Wahyu Setiawan. Agustiani Tio menuturkan Wahyu pernah mengaku rampung berkaraoke dengan eks kader dan tim hukum PDIP Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah pada suatu malam.
Lalu, dari pengakuan Agustiani Tio, Wahyu menyampaikan karaoke tersebut menggunakan biaya pribadi Wahyu sebesar Rp40 juta.
“Poinnya dia menceritakan semalam dia karaoke dengan saudara Donny dan Saeful. Terus dia yang bayar habisnya sampai Rp40 juta kemudian ‘Mbak aku minta ganti dong’ gitu,” kata Agustiani Tio seraya komunikasi dengan Wahyu Setiawan.
Jaksa bertanya kembali kepada Agustiani Tio terkait pembenaran memberikan uang ganti ke Wahyu Setiawan.
Kata Agustiani Tio, saat itu, ia sempat coba mengirim uang ke Wahyu. Namun, urung terjadi karena tidak terkirim.
“Tidak terkirim? Tapi sempat Wahyu mengirimkan nomor rekening kepada saudara?,” tanya Jaksa memastikan.
“Betul. Kalau itu iya sempat,” jelas Tio.
Dalam perkara ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap Rp400 juta untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik jadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Atas perbuatannya, Hasto dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler