BANDA ACEH – Majelis Pendidikan Aceh (MPA) terancam vakum akibat mandeknya proses pengesahan anggotanya oleh komisi 7 bidang Keistimewaan dan Kekhususan Aceh DPR Aceh periode 2024–2029.
Padahal, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022 tentang Majelis Pendidikan Aceh, yang merupakan inisiatif DPRA yang telah mengatur mekanisme seleksi yang lebih ketat, transparan, dan partisipatif dibandingkan aturan aturan qanun tahun 2006 sebelumnya yang telah mereka cabut.
Qanun Nomor 7 Tahun 2022 memperketat proses seleksi menjadi anggota MPA melalui tahapan mekanisme berjenjang penjaringan, penyaringan, Musyawarah Besar (Mubes), peranan komisi 7 DPRA memilih 5 orang kandidat ketua dari 21 nama yang terpilih dari Mubes dan terakhir Gubernur Aceh memilih Ketua dan Wakil ketua. Namun tahapan setelah Mubes, dimana Gubernur Aceh telah mengajukan 21 nama hasil Mubes ke DPR Aceh melalui komisi 7 DPR Aceh yang diberi mandat untuk melakukan wawancara dan menetapkan 5 nama terbaik yang akan dikirim Kembali ke Gubernur Aceh macet belum di proses.
Hingga kini, proses itu tak kunjung dilanjutkan oleh DPR Aceh periode saat ini. Hal ini menuai kritik dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan pendidikan di Aceh.
“Sangat ironis, Qanun Nomor 7 Tahun 2022 yang mereka inisiasi sendiri justru diabaikan. Padahal, jika dibandingkan dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2006 yang telah mereka cabut, mekanisme dan tahapan melalui qanun baru ini jauh lebih terbuka, partisipatif melibatkan banyak unsur dan akuntabel,” ungkap Jalaluddin, Dekan FKIP Universitas Serambi Mekkah, salah satu peserta Mubes MPA, kepada media ini, Rabu (7/5) di Banda Aceh.
Lebih lanjut, Jalaluddin menilai ada ketidakkonsistenan dalam sikap Komisi 7 DPR Aceh. Terkesan tidak memprosesnya, malah diluar beredar isu bahwa Komisi 7 DPRA akan melakukan rektrumen ulang sendiri seperti KIP, walau dalam qanun tidak ada norma hukum demikian.
Bahkan ia menyoroti ketidakpercayaan Komisi 7 DPR Aceh terhadap hasil Mubes yang sudah berjalan sesuai Qanun dan Pergub yang berlaku. Jika DPR Aceh ragu terhadap kinerja kepanitiaan dari sekretariat MPA, T. Mirzuan, hingga nama-nama tim yang menguji kompetensi dalam tahapan penjaringan dan penyaringan peserta yang mendaftar seperti Prof. Abdi A. Wahab (Ketua), Prof. Nazamuddin (Sekrektaris), Prof. T. Zulfikar (Anggota), Prof. Sofyan A. Gani (Anggota), Prof. Syamsul Rizal (Anggota), seharusnya DPR Aceh dapat dengan mudah memanggil mereka-mereka. Bukan malah menjadikan lembaga keistimewaan tidak istimewa dan membiarkan isu tidak baik berkembang.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler