ADVERTISMENT
ACEH
ACEH

Proses Seleksi MPA Mandek, Keistimewaan Aceh Terancam Hilang Arah

BANDA ACEHMajelis Pendidikan Aceh (MPA) terancam vakum akibat mandeknya proses pengesahan anggotanya oleh komisi 7 bidang Keistimewaan dan Kekhususan Aceh DPR Aceh periode 2024–2029.

Padahal, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2022 tentang Majelis Pendidikan Aceh, yang merupakan inisiatif DPRA yang telah mengatur mekanisme seleksi yang lebih ketat, transparan, dan partisipatif dibandingkan aturan aturan qanun tahun 2006 sebelumnya yang telah mereka cabut.

Qanun Nomor 7 Tahun 2022 memperketat proses seleksi menjadi anggota MPA melalui tahapan mekanisme berjenjang penjaringan, penyaringan, Musyawarah Besar (Mubes), peranan komisi 7 DPRA memilih 5 orang kandidat ketua dari 21 nama yang terpilih dari Mubes dan terakhir Gubernur Aceh memilih Ketua dan Wakil ketua. Namun tahapan setelah Mubes, dimana Gubernur Aceh telah mengajukan 21 nama hasil Mubes ke DPR Aceh melalui komisi 7 DPR Aceh yang diberi mandat untuk melakukan wawancara dan menetapkan 5 nama terbaik yang akan dikirim Kembali ke Gubernur Aceh macet belum di proses.

Berita Lainnya:
TNI Tuntaskan Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Meunasah Krueng, Akses Warga kembali Normal

Hingga kini, proses itu tak kunjung dilanjutkan oleh DPR Aceh periode saat ini. Hal ini menuai kritik dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan pendidikan di Aceh.

“Sangat ironis, Qanun Nomor 7 Tahun 2022 yang mereka inisiasi sendiri justru diabaikan. Padahal, jika dibandingkan dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2006 yang telah mereka cabut, mekanisme dan tahapan melalui qanun baru ini jauh lebih terbuka, partisipatif melibatkan banyak unsur dan akuntabel,” ungkap Jalaluddin, Dekan FKIP Universitas Serambi Mekkah, salah satu peserta Mubes MPA, kepada media ini, Rabu (7/5) di Banda Aceh.

Lebih lanjut, Jalaluddin menilai ada ketidakkonsistenan dalam sikap Komisi 7 DPR Aceh. Terkesan tidak memprosesnya, malah diluar beredar isu bahwa Komisi 7 DPRA akan melakukan rektrumen ulang sendiri seperti KIP, walau dalam qanun tidak ada norma hukum demikian.

Berita Lainnya:
Meriah dan Tertib, Pawai Takbir Sabang Jadi Magnet Warga di Malam Idul Fitri 

Bahkan ia menyoroti ketidakpercayaan Komisi 7 DPR Aceh terhadap hasil Mubes yang sudah berjalan sesuai Qanun dan Pergub yang berlaku. Jika DPR Aceh ragu terhadap kinerja kepanitiaan dari sekretariat MPA,  T. Mirzuan, hingga nama-nama tim yang menguji kompetensi dalam tahapan penjaringan dan penyaringan peserta yang mendaftar seperti Prof. Abdi A. Wahab (Ketua), Prof. Nazamuddin (Sekrektaris), Prof. T. Zulfikar (Anggota), Prof. Sofyan A. Gani (Anggota), Prof. Syamsul Rizal (Anggota), seharusnya DPR Aceh dapat dengan mudah memanggil mereka-mereka. Bukan malah menjadikan lembaga keistimewaan tidak istimewa dan membiarkan isu tidak baik berkembang.

1 2 3
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya