ADVERTISMENT
OPINI
OPINI

Konflik Agraria, Kelompok Tani Babahrot Mencari Keadilan

PERJALANAN panjang konflik agraria yang menimpa kelompok tani di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya menggugat Gubernur Aceh atas penerbitan Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT. Dua Perkasa Lestari (DPL), seluas 2.600 hektare masih berlangsung.

Laman ajnn.net pada 07 Mei 2025 melaporkan sebanyak 28 kelompok tani di Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya menggugat Gubernur Aceh atas penerbitan Izin Usaha Perkebunan Budidaya. Proses gugatan sudah memasuki tahap pembuktian, dengan menghadirkan saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Objek konflik agraria berlokasi di Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya. Kelompok Tani telah menguasai dan mengusahakan lahan tersebut sejak puluhan tahun yang lalu melalui program pemberdayaan ekonomi bagi mantan kombatan GAM dan korban konflik yang dicanangkan oleh Presiden SBY. Pada tahun 2007, Gubernur Aceh memberikan izin kepada PT. DPL melalui keputusan nomor P2TSP.525/4828/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya, seluas 2.600 hektar.

Berita Lainnya:
Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Akibat putusan tersebut bidang tanah milik anggota kelompok tani yang diperuntukkan sebagai lahan perkebunan menjadi hilang dan tidak dapat diusahakan lagi, termaksud lahan sawit yang telah ditanami warga yang berasal dari bibit bantuan Pemerintah Pusat juga ditebang oleh pihak perusahaan. Mirisnya, perusahaan tidak berkonsultasi atau ganti rugi dengan Petani, akibatnya warga menilai penerbitan izin tersebut cacat prosedur dan mengabaikan keberatan masyarakat. Penerbitan izin dilakukan tanpa konsultasi publik yang memadai dan melanggar prinsip partisipasi masyarakat.

Rainforest Action Network (RAN) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh pada tahun 2020 telah mengungkap realitas konflik antara PT. DHL dengan masyarakat. Saat itu PT. DHL masih aktif menyuplai CPO ke perusahaan-perusahaan merek dunia seperti Nestlé, Mars, Mondelēz, PepsiCo dan Unilever melalui perusahaan kelapa sawit raksasa Golden Agri Resources (GAR) dan Permata Hijau, meski PT. DPL telah terbukti melanggar hak-hak masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di kecamatan setempat.

Berita Lainnya:
Ucapan Bahlil Bikin Panic Buying BBM di Aceh

Selain itu, dokumentasi LBH Aceh dan Walhi Aceh mengungkapkan adanya dugaan perampasan lahan yang terdokumentasikan dengan baik, hingga penghancuran tanaman pangan masyarakat tanpa Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), serta penggunaan kekuatan negara untuk mengintimidasi dan menggusur masyarakat yang melanggar aturan Kementerian Dalam Negeri Indonesia. Masyarakat telah diancam paksa untuk meninggalkan lahan mereka sementara perusahaan terus melakukan pembukaan lahan seraya menghancurkan tanaman warga.

image_print
1 2 3 4
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya