Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

[Hak Jawab]: Pemberitaan Manfaat Program Pensiun Ibu Megawati Soekarno Putri

BANDA ACEH – Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “Megawati Berseloroh ke Sri Mulyani Tak Terima Tunjangan Pensiun Wakil Presiden” yang dimuat media Harian Aceh Indonesia.

Megawati Berseloroh ke Sri Mulyani Tak Terima Tunjangan Pensiun Wakil Presiden

Berita berjudul di atas dan juga dapat diakses melalui link URL: https://www.harianaceh.co.id/2025/05/14/megawati-berseloroh-ke-sri-mulyani-tak-terima-tunjangan-pensiun-wakil-presiden/) telah ditayangkan pada Rabu, 14 Mei 2025 oleh Redaksi Harian Aceh Indonesia.

Dengan ini kami PT TASPEN (Persero), hendak memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebagaimana dimaksud agar tidak menimbulkan salah persepsi pembaca dan publik luas.

Atas pemberitaan tersebut perlu kami tegaskan bahwa:

  1. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Pasal 6 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak menerima pensiun.
  2. Ibu Megawati Soekarnoputri terakhir menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001–2004. Oleh karena itu, pensiun yang diberikan kepada beliau adalah sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai Wakil Presiden.
  3. Besaran pensiun Presiden yang dibayarkan kepada Ibu Megawati adalah sebesar 100% dari gaji pokok Presiden.
  4. Selain pensiun sebagai Presiden, Ibu Megawati juga menerima Pensiun sebagai bekas Anggota DPR-RI atas masa jabatan 1987–1997 dan 1999 serta Pensiun Janda dari almarhum Bapak Taufiq Kiemas.
  5. TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
  6. TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Berita Lainnya:
Anggota Damkar Depok Diteror Usai Bikin Konten soal Helm, Diduga Sindir Kasus Brimob Aniaya Pelajar

Demikian klarifikasi dari kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memastikan kebenaran informasi publik dan mencegah terjadinya salah persepsi di tengah masyarakat.

Best Regards,
Henra
Corporate Secretary PT TASPEN (Persero)

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya