BANDA ACEH – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia, mengadukan kasus penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (21/5/2025). Dalam laporan itu, mereka menuntut seluruh komisioner dan sekretaris jenderal (sekjen) KPU diberhentikan.Perwakilan Themis Indonesia, Ibnu Syamsu, mengatakan teradu dalam aduan tersebut adalah seluruh Komisioner dan Sekjen KPU. Adapun tuntutan dalam aduan itu adalah agar DKPP memberhentikan seluruh Komisioner dan Sekjen KPU. “Tuntutannya adalah kami meminta untuk diberhentikan keseluruhan,” kata dia, Kamis (22/5/2025).
Menurut dia, seluruh Komisioner KPU telah banyak melakukan pelanggaran selain soal kasus penggunaan pesawat jet pribadi. Karena itu, Koalisi berharap DKPP dapat mengabulkan tuntutan tersebut.
Ibnu menilai, penggunaan jet pribadi itu termasuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, khususnya terkait dengan prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi. Menurut dia, sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, prinsip-prinsip itu tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Ia menilai, pengadaan jet pribadi oleh KPU juga tidak sesuai dengan peruntukannya. Pasalnya, berdasarkan hasil pemantauan Trend Asia, perlintasan pesawat jet pribadi itu mengarah ke kota-kota besar, seperti Bali dan Makassar. Padahal, KPU mengeklaim menggunakan pesawat jet pribadi untuk melakukan monitoring logistik di daerah terpencil yang tidak bisa diakses oleh pesawat komersil.
Peneliti Transparency International Indonesia, Agus Sarwono, mengatakan pengaduan ke DKPP ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan Koalisi ke KPK. Ia menegaskan, terdapat kecacatan di aspek perencanaan dalam penggunaan pesawat jet pribadi itu. Selain itu, ia menilai, KPU gagal dalam mengidentifikasi kebutuhan dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk monitoring logistik.
Ia menyebutkan, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan, pejabat negara itu boleh melakukan perjalanan dinas dengan batasan-batasan tertentu menggunakan pesawat komersil. “Sependek pengetahuan saya, belum ada gitu ya sebuah lebaga negara yang kemudian menyewa private jet untuk kepentingan monitoring gitu,” kata dia.
Ia juga menyoroti pemborosan anggaran dalam penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi. Berdasarkan penghitungannya, anggadan yang diperlukan KPU untuk monitoring itu hanya Rp 2,1 miliar. Anggaran itu dinilai cukup untuk 13 orang, yang terdiri dari satu komisioner, pejabat eselon, dan juga staf KPU.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler