BANDA ACEH – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mendesak Kepolisian segera menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika/Menkominfo (kini disebut Menteri Komunikasi dan Digital/Menkomdigi), Budi Arie Setiadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterlibatan pengamanan situs judi online.”Polri semestinya segera menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sebagai tersangka kasus dugaan judi online (judol),” ujar Hari melalui keterangan tertulis yang dikirimkan kepada Inilah.com, Senin (9/6/2025).
Hari mengingatkan agar Polri tidak bermain mata dengan Budi Arie yang juga merupakan Ketua Umum Projo, lantaran hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadapnya.
Ia menilai bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat, mengingat Budi Arie telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 19 Desember 2024. Selain itu, dalam surat dakwaan terhadap para terdakwa eks pegawai Kominfo, yakni Zulkarnaen dan kawan-kawan, sejumlah saksi fakta juga menyebut nama Budi Arie.
“Namun, sudah lima bulan pasca pemeriksaan belum ada tanda-tanda penetapan tersangka. Tentu ini menambah kecurigaan publik. Apalagi nama Budi Arie muncul dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan judi online yang melibatkan Zulkarnaen Apriliantony dan kawan-kawan,” papar Hari.
Hari turut menyinggung slogan Polri PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menurutnya sekadar kiasan jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut.
“Ini pertaruhan lembaga POLRI memeriksa dan membongkar kasus judi online. Apalagi POLRI dengan slogan PRESISI-nya bisa diartikan menjadi Pro Rezim Sistem Judi Sistem Online, jika kasus Budi Arie masih mengambang dan belum dijadikan tersangka,” ucapnya.
Budi Arie Diduga Minta 50 Persen Keuntungan
Sebelumnya diberitakan, Budi Arie Setiadi diduga meminta jatah sebesar 50 persen dari praktik pengamanan situs perjudian online yang dilakukan oleh sejumlah eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dugaan ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Para terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.
Keterlibatan Budi Arie diduga bermula sejak Oktober 2023. Saat itu, ia memerintahkan Zulkarnaen untuk mencari seseorang yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meski tidak memenuhi syarat akademis, tetap diterima bekerja di Kominfo karena “atensi” langsung dari Budi Arie.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler