ACEH
ACEH

Empat Pulau Aceh Ditetapkan Masuk Sumut, Rahmad Andrian Minta Dikembalikan: Nyan Tanoeh Tanyoe, Marwah Tanyoe, Wajéb Tajaga

BANDA ACEH – Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, menuai reaksi keras dari berbagai kalangan di Aceh.

Salah satu suara penolakan tegas datang dari Pemuda asal Aceh Barat Daya (Abdya), Rahmad Andrian, yang menyerukan agar keempat pulau tersebut segera dikembalikan ke dalam wilayah hukum Provinsi Aceh.

Rahmad menegaskan bahwa keputusan Kemendagri tidak hanya menyangkut batas administratif semata, melainkan juga menyentuh aspek sejarah, adat, dan kehormatan Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam struktur pemerintahan Indonesia.

“Kami minta Pemerintah Aceh dan DPR serta DPD RI duduk bersama Presiden dan Kemendagri, membawa dokumen-dokumen legalitas hukum, adat, dan sejarah. Kita harap mereka bisa menghargai jasa dan marwah Aceh,” tegas Rahmad Andrian dalam keterangannya kepada HARIANACEH.co.id, Senin (10/6/2025).

Ia juga menyoroti perlunya Pemerintah Aceh untuk bersikap tegas dan tidak tergoda menyetujui skema kompromi apapun yang berpotensi merugikan hak wilayah Aceh.

“Karena pulau itu milik Aceh, jadi kami minta Pemerintah Aceh jangan membuat kesepakatan apapun, apalagi merugikan wilayah Aceh sendiri dengan Sumut. Secara hukum keempat pulau itu resmi milik Aceh, maka tidak ada pengelolaan kolaboratif. Nyan tanoeh tanyoe, marwah tanyoe, wajéb tajaga bersama-sama,” imbuhnya penuh penekanan.

Minta Sumut Hormati Kedaulatan Wilayah Aceh

Ilustrasi empat pulau di Aceh Singkil yang diserahkan Kemendagri, Muhammad Tito Karnavian kepada Pemda Sumut, Bobby Nasution. FOTO/ChatGPT untuk Harian Aceh Indonesia (HAI). Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Ilustrasi empat pulau di Aceh Singkil yang diserahkan Kemendagri, Muhammad Tito Karnavian kepada Pemda Sumut, Bobby Nasution. FOTO/ChatGPT untuk Harian Aceh Indonesia (HAI). Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Dalam pernyataannya, Rahmad juga menyerukan agar Pemerintah Sumatera Utara tidak memperkeruh situasi dengan wacana-wacana yang tidak rasional dan tidak berdasar hukum. Ia menegaskan bahwa batas wilayah provinsi telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, termasuk dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Pemerintah Sumut seharusnya menghormati kedaulatan batas wilayah Aceh. Perampasan wilayah adalah bentuk penghinaan terhadap sejarah dan hak Aceh yang dijamin dalam hukum nasional dan kesepakatan politik. Ini bukan hanya tentang siapa punya tanah, tapi tentang siapa menjaga amanah sejarah,” tegasnya.

Usulan Bobby Nasution: Pengelolaan Kolaboratif

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan kunjungan ke Banda Aceh untuk membahas polemik keempat pulau tersebut bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. Dalam pertemuan itu, Bobby mengusulkan agar pengelolaan potensi pulau dilakukan secara kolaboratif antara kedua provinsi.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website