ADVERTISMENT
OPINI
OPINI

Langkah Kuda Tito Karnavian, Empat Pulau Berpindah Ke Sumut

TANGGAL 25 April 2025 menjadi hari yang sangat penting bagi rakyat Aceh. Mengapa? Di hari itu seorang Tito Karnavian yang sekarang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat keputusan pemindahan empat pulau milik Aceh ke Provinsi Sumatera Utara. Menandakan dimulainya pengkhianatan baru bagi Aceh.

Atas keputusan Mendagri Tito Karnavian tersebut suasana di Aceh menjadi ramai dan mengusik ketenangan masyarakat yang selama ini sudah hidup damai paska perjanjian MOU Helsinki perdamaian GAM dengan Pemerintah Indonesia 15 Agustus 2005.

Beragam tanggapan masyarakat Aceh bermunculan. Mereka terkejut atas keputusan yang tidak wajar itu. Tiba-tiba empat pulau milik Aceh sudah berabad-abad lamanya seketika menjadi bagian Sumut atau masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Empat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan 25 April 2025.

Berita Lainnya:
Kritik Mahasiswa dan Dinamika Konsolidasi Kekuasaan

Rakyat Aceh tentu saja tidak dapat menerima keputusan yang dinilai cacat formil dan terkesan sangat dipaksakan. Rakyat Aceh melakukan protes terhadap pemerintah dan mempertanyakan langkah Mendagri yang sewenang-wenang terhadap pengaturan batas wilayah. Padahal batasan wilayah provinsi Aceh sudah jelas dan terang benderang sesuai ketetapan undang-undang dan tertuang dalam MOU Helsinki.

Klaim sepihak empat pulau milik Aceh oleh Sumatera Utara dilakukan lewat tangan Tito Karnavian yang semua orang juga paham sepak terjangnya sejak menjabat sebagai Kapolri dibawah Pemerintahan [geng] Jokowi. Eksekusi dilakukan saat Gubernur Sumut Bobby Nasution berkuasa. Sepertinya bukan sebuah kebetulan.

Berita Lainnya:
Membaca Ulang Kasus SPPD Aceh Besar — Antara Kesalahan Administratif dan Tuduhan Niat Jahat

Celakanya lagi klaim itu tanpa sepengetahuan Pemerintah Aceh alias tidak ada kesepakatan bersama antara Aceh, Pemprov Sumut, dan pemerintah pusat. Satu peristiwa tata negara yang sangat buruk terjadi di masa pemerintahan Prabowo Subianto yang dipraktikkan oleh menterinya.

Perlawanan juga datang dari seorang tokoh Aceh yang juga guru besar Ilmu sosiologi Universitas Syiah Kuala Prof Dr Ahmad Humam Hamid yang secara tajam menyebut Tito Karnavian seorang pejabat yang bermental Pamong Praja Kolonial. Humam menilai alasan pengalihan hak keempat pulau tersebut atas dasar sebuah peta berbasis geospasial tanpa menimbang aspek historis dan sosiologis.

Prof Humam menyatakan keputusan pemerintah pusat menciptakan rasa perlakuan tidak adil terhadap masyarakat Aceh.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya