BANDA ACEH – Selebgram berinisial AP dijatuhi vonis tujuh tahun penjara setelah menjalani proses peradilan di Myanmar.Hal tersebut terjadi setelah ia ditangkap otoritas setempat pada tanggal 20 Desember 2024.
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, AP ditangkap usai dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal.
Selain itu, otoritas setempat juga menuding AP melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang.
“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024.” ujar Judha kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
“AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act,” tambahnya.
AP ditahan di Yangon
Setelah proses pengadilan selesai, AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar.
Judha mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan sejak AP pertama kali ditangkap.
Upaya tersebut dilakukan dengan mengirimkan nota diplomatik dan melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan.
KBRI Yangon juga memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.
Judha menambahkan, Kemenlu dan KBRI Yangon juga melakukan upaya non-litigasi melalui fasilitas permohonan pengampunan dari pihak keluarga.
“Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” pungkas Judha.
Anggota DPR sebut selebgram AP ditahan junta militer Myanmar
Sebelum Judha buka suara, anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja telah mengungkapkan bahwa seorang selebgram WNI ditahan oleh junta militer Myanmar.
Pernyataan tersebut disampaikan Abraham saat mengikuti rapat bersama Kementerian Luar Negeri di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).
Menurut Abraham, selebgram tersebut ditahan setelah diduga terlibat dalam pendanaan kelompok pemberontak.
Ia mengatakan, dirinya telah menjalin komunikasi dengan Judha untuk membahas penangkapan AP.
Abraham pun menyampaikan harapannya agar Kemenlu bisa membantu memperjuangkan agar AP memperoleh amnesti atau dipulangkan ke Indonesia.
“Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya seumuran saya, 33, masih muda. Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu,” ujar Abraham dikutip dari Kompas.com, Senin (30/6/2025).
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler