Penulis: Iskandar Sitorus**
INDONESIA kembali menunjukkan betapa tajam hukum berlaku tidak adil kepada hanya seorang mantan menteri Tom Lembong.
Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara hanya karena dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp578 miliar hasil hitungannya BPKP tahun 2025, terkait impor gula tahun 2016.
Ternyata hasil hitungan BPKP tidak diterima oleh Majelis Hakim. Hitungan Hakim kisaran Rp194 miliar.
Sementara mantan menteri perdagangan lain tidak disidik, dituntut apalagi dihukum!
Anehnya lagi, dasar hukum penghukuman itu bukanlah hasil audit dari lembaga konstitusional negara yakni BPK melainkan hanya hitungan audit internal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tanpa justifikasi BPK.
Keanehan lebih fantastis,, sejak tahun 2004 hingga 2024, Badan Pemeriksa Keuangan justru telah mengungkap sebanyak 91 kasus impor gula dengan total potensi kerugian negara hingga Rp31,6 triliun.
Dari jumlah fantastis itu, hanya tujuh kasus yang pernah ditindaklanjuti secara hukum. Sisanya? Hilang ditelan arsip dan Politik pembiaran.
Lebih ironis lagi, tujuh kasus yang disidik-pun menggunakan audit BPKP, bukan audit BPK.
Padahal menurut UUD 1945, hanya BPK yang diakui sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang sah dan hasil auditnya dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 23E UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2006.
Sedangkan BPKP, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, hanyalah lembaga di bawah Presiden, semacam auditor internal eksekutif, yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam perkara pidana.
Dengan kata lain, vonis terhadap Tom Lembong secara hukum bisa dikategorikan cacat formil karena bersandar pada audit non-konstitusional.
Lantas, mengapa audit BPK yang jauh lebih besar dan mendalam tidak dijadikan dasar penindakan hukum?
Mengapa aparat penegak hukum justru lebih memilih memakai audit internal, sementara audit konstitusional diabaikan?
Audit BPK mencatat bahwa sejak 2004, telah terjadi lonjakan kasus penyimpangan impor gula dari tahun ke tahun.
Ada masa di mana kerugian negara mencapai lebih dari Rp4 triliun per tahun, namun tak satu pun pejabat atau pelaku usaha yang diproses.
Bahkan saat audit BPK secara eksplisit menyebut potensi kerugian dan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri tetap bungkam.
Kasus Tom Lembong menjadi contoh paling telanjang dari standar ganda hukum Indonesia.
Seseorang bisa dijatuhi hukuman berat karena audit dari lembaga internal, sementara puluhan kasus sejenis dengan kerugian puluhan triliun rupiah yang diaudit resmi oleh BPK malah diabaikan.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler