BANDA ACEH – Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk ‘Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi‘ yang digelar di Gedung Joang ’45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.Deklarasi dihadiri oleh sejumlah nama tenar seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, mantan Ketua KPK Abraham Samad, budayawan Erros Djarot, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadhillah, hingga aktivis Said Didu, Kurnia Tri Royani, dan Tifauziah Tyassuma.
Roy Suryo mengatakan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya tidak masuk akal.
Ia menyoroti ketidakhadiran bukti autentik dari pihak pelapor, yaitu Presiden Jokowi, yang disebut hanya menunjukkan fotokopi ijazah saat membuat laporan ke polisi.
“Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya ke penyidik. Ini menunjukkan bahwa hukum belum berlaku sama rata. Indonesia belum menerapkan equality before the law,” katanya dalam acara.
Ia juga menekankan bahwa Jokowi belum diperiksa oleh penyidik meski status kasus sudah dinaikkan ke penyidikan.
Hal itu menurutnya membuat proses hukum menjadi cacat dan sarat kepentingan.
“Mari kita satukan kekuatan untuk melawan ketidakadilan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Abraham Samad mengajak kalangan aktivis dan akademisi agar tidak gentar dalam melanjutkan investigasi terhadap keaslian ijazah Jokowi.
Ia bahkan menyebut penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polda Metro Jaya sebagai bentuk upaya membungkam pihak-pihak yang kritis.
“SPDP itu adalah sinyal untuk menghentikan investigasi terhadap Pak Jokowi. Tapi saya pastikan, saya akan terus bersuara, siapa pun yang bermain di belakang kasus ini, akan saya lawan sampai titik darah penghabisan,” tuturnya.
Sementara permintaan gelar perkara khusus yang diminta pihak Roy Suryo ditanggapi pihak Jokowi.
Kuasa Hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara mengatakan permintaan tersebut terlalu dini dilakukan, mengingat proses penyidikan baru saja dimulai.
“Menurut saya, ini terlalu dini karena penyidikan baru saja dimulai. Gelar perkara itu pada umumnya dilakukan untuk mengevaluasi jalannya penyidikan, dan biasanya diajukan saat penyidikan memasuki tahap akhir,” katanya kepada awak media, Selasa 22 Juli 2025.
Diungkapkannya, bahwa pihaknya menghargai langkah yang dilakukan oleh penasihat hukum pihak pelapor.
Namun, ia menduga upaya tersebut hanya untuk mengulur jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Walaupun kami menghargai langkah penasihat hukum, tapi kami menduga ini hanya untuk mengulur proses penyidikan saja. Permintaan gelar perkara di awal proses seperti ini memang tidak lazim,” ungkapnya.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler