EKONOMISYARIAH

Bank Indonesia Dorong Transformasi Wakaf, Aceh Disiapkan Jadi Model Nasional

Meski peluang besar terbuka, Yono menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi sektor wakaf, mulai dari rendahnya literasi masyarakat, kapasitas nazhir yang belum profesional, regulasi yang kurang adaptif terhadap instrumen modern, hingga keterbatasan integrasi data aset wakaf.

Namun, menurutnya, tren global menunjukkan optimisme, karena potensi wakaf dunia diperkirakan mencapai USD 35 miliar dan minat terhadap investasi sosial semakin meningkat.

“Optimalisasi wakaf memerlukan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, BWI, Kementerian Agama, hingga lembaga keuangan syariah perlu bersinergi. Bank Indonesia siap mendukung dari sisi regulasi, riset, dan inklusi keuangan syariah,” tegas Yono.

“Suasana Focus Group Discussion bertema Mengarusutamakan Kekhususan Aceh dalam Revisi UU Wakaf Indonesia di Aula Prof. Madjid Ibrahim, Bappeda Aceh.”

Sebagai moderator, Fahmi M. Nasir menekankan bahwa forum ini tidak hanya sekadar diskusi, melainkan ruang konsolidasi untuk memperkuat posisi Aceh dalam proses legislasi nasional. Ia mendorong agar peserta berani menawarkan gagasan substantif sehingga Aceh dapat tampil sebagai pionir wakaf produktif di Indonesia.

Diskusi sehari penuh itu ditutup dengan seruan agar Aceh tidak berhenti menjadikan wakaf sebagai instrumen ibadah, tetapi mampu mengangkatnya sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi daerah. Dengan dukungan Bank Indonesia, Aceh diyakini bisa menjadi contoh keberhasilan transformasi wakaf produktif yang memberi manfaat luas bagi bangsa.

FGD ini hadiri oleh sejumlah pejabat penting perwakilan lintas sektoral mencakup: Sekretaris Komisi VII DPR Aceh, Yahdi Hasan, M.Kom., adalah politikus Partai Aceh, Kepala SKPA, pejabat Kanwil Kemenag, ATR/BPN, Kepala Biro Keistimewaan Setda Aceh, Dinas Syariat Islam, hingga Baitul Mal kabupaten/kota. Meskipun beberapa peserta tidak dapat hadir namun telah terkonfirmasi.

Juga ikut diundang dan hadir Rektor dan guru besar dari UIN Ar-Raniry, USK, Unmuha, USM, serta pakar hukum Islam, OJK Aceh, Bank Indonesia, Bank Aceh Syariah, BSI, BPRS, BTN Syariah, hingga perusahaan asuransi syariah serta Organisasi Masyarakat yakni Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh, yayasan-yayasan wakaf, komunitas, dan inisiatif konservasi wakaf. (*)

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya