UPDATE

EKONOMISYARIAH

Bank Indonesia Dorong Transformasi Wakaf, Aceh Disiapkan Jadi Model Nasional

BANDA ACEH – Bank Indonesia menegaskan pentingnya transformasi wakaf sebagai agenda strategis dalam memperkuat ekonomi umat. Penegasan ini menepatkan Bank Indonesia pada posisi penting dalam proses tersebut.

Dalam FGD bertema “Mengarusutamakan Kekhususan Aceh dalam Revisi Undang-Undang Wakaf Indonesia”, Dr. Yono Haryono, Ph.D., M.Sc, SE, Akt., Expert Economist Bank Indonesia, menyampaikan bahwa wakaf tidak hanya terbatas pada tanah, tetapi juga meliputi wakaf uang dan instrumen modern yang dapat menopang ketahanan ekonomi nasional.

Aceh, dengan kekhususannya dalam tata kelola keagamaan, dinilai berpotensi besar menjadi model percontohan nasional.

Pemerintah Aceh sendiri menunjukkan komitmen kuat dengan memasukkan berbagai program wakaf ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 dan ke dalam Rencana Strategis Baitul Mal Aceh (BMA) 2025–2029.

Langkah ini dipandang sebagai strategi untuk memastikan pengelolaan wakaf lebih produktif, terukur, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah.

FGD ini digelar Kamis (14/8/2025) di Aula Prof. Madjid Ibrahim, Bappeda Aceh, dengan Fahmi M. Nasir, MCL bertindak sebagai moderator. Forum ini menjadi ruang strategis untuk memastikan kekhususan Aceh diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Wakaf.

Sebagaimana ditegaskan dalam kerangka acuan, revisi regulasi harus memperhatikan tata kelola wakaf Aceh yang diatur dalam Qanun dan terintegrasi dengan sistem hukum Islam.

Dalam paparannya, Yono memaparkan Peta Jalan Wakaf Nasional 2024–2029 yang menekankan enam pilar: peningkatan literasi wakaf, penguatan regulasi dan tata kelola kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM nazhir, pengembangan proyek wakaf produktif, digitalisasi ekosistem wakaf, serta kontribusi wakaf bagi pembangunan nasional maupun global.

Target yang ditetapkan cukup ambisius, yakni pada 2029 Indonesia memiliki 10 ribu nazhir bersertifikat, aset wakaf uang mencapai Rp14 triliun, dan tersedianya ekosistem digital wakaf yang terintegrasi serta mudah diakses publik.

Salah satu rekomendasi menarik yang mengemuka dalam forum adalah perlunya sensus tanah wakaf di seluruh Aceh. Data wakaf yang akurat dan terintegrasi dinilai sebagai kunci dalam mengoptimalkan aset yang selama ini banyak belum produktif.

Selain itu, Bank Indonesia juga menekankan pentingnya pembentukan Sharia Economic Development Fund (SEDF) untuk memperkuat peran wakaf dalam mendorong pertumbuhan ekonomi syariah, mendukung proyek ekonomi hijau, serta membuka peluang investasi sosial berskala global.

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.