UPDATE

Salam.life
EKONOMIMIGAS

Kejagung Usut Tuntas KSO Migas Bekasi: Ada Irisan dengan Perusahaan Afiliasi Riza Chalid, Negara Tekor Rp2 Triliun

BANDA ACEH – Kasus dugaan penyimpangan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bekasi kini mulai menyeret nama pengusaha minyak ternama, Muhammad Riza Chalid (MRC).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi kuat adanya keterkaitan atau irisan antara perkara tersebut dengan sejumlah perusahaan yang diduga dimiliki atau mendapatkan investasi dari Riza Chalid.

Indikasi tersebut terungkap dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) dengan anak perusahaan PT Pertamina, yakni PT Pertamina EP, dalam pengelolaan sumur minyak dan gas bumi di wilayah Kota Bekasi pada periode 2009 hingga 2024.

Aksi Kaninus 16

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa para penyidik saat ini tengah mendalami secara intensif keterkaitan tersebut.

“Terindikasi ada hubungan dengan perusahaan yang dimiliki, maupun anak perusahaan yang diinvestasikan oleh pihak yang sedang kita mintai keterangan dan keberadaannya, yakni MRC. Ada irisannya di sana,” kata Anang kepada awak media di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Nama Riza Chalid sejatinya bukanlah nama baru dalam berbagai perkara hukum di sektor minyak dan gas bumi. Ia telah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas. Namun, hingga saat ini Riza belum pernah menjalani proses persidangan karena berstatus sebagai buron.

Dalam pengembangan perkara di Bekasi ini, Kejagung juga tengah mendalami keberadaan perusahaan asing yang diduga memiliki afiliasi kuat dengan Riza. Anang menyebut nama perusahaan tersebut adalah Foster Oil & Energy Pte Ltd, yang disebutnya memiliki keterkaitan dengan Kepulauan Virgin.

“Nanti kita lihat bukti-buktinya, saat ini sedang didalami. Kalau tidak salah namanya Foster, kalau tidak salah, ya,” ujar Anang.

Skema KSO yang Berujung pada Defisit

Kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan sumur minyak dan gas bumi melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) dengan PT Pertamina EP.

Dalam pelaksanaannya di lapangan, kerja sama tersebut kemudian melibatkan partisipasi perusahaan asing. Persoalan hukum muncul setelah Kejagung menduga sejumlah prosedur administratif dan persyaratan hukum dalam pembentukan maupun pelaksanaan kerja sama tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Menurut Anang, perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan KSO tersebut ternyata baru dibentuk pada saat perjanjian berlangsung. Pada saat yang sama, terdapat dugaan pelanggaran mekanisme perizinan yang fatal, termasuk tidak melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun kementerian terkait.

“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” jelasnya.

Anang menyebut kondisi cacat hukum tersebut justru membuat kerja sama yang semestinya memberikan keuntungan finansial berubah menjadi beban berat bagi daerah.

“Syarat-syaratnya tidak dipenuhi, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini memberikan keuntungan malah menjadi kerugian, akhirnya defisit,” ujarnya.

Negara Diduga Menderita Kerugian hingga Rp2 Triliun

Dugaan penyimpangan tersebut kini tengah dihitung secara rinci dampak finansialnya. Kejagung memperkirakan total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp2 triliun.

Kerugian disebut tidak hanya berdampak langsung kepada BUMD Kota Bekasi, tetapi juga merugikan PT Pertamina.

“Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran daerah, tetapi juga pihak Pertamina yang turut mengalami kerugian. Dan secara keseluruhan, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2 triliunan,” kata Anang.

Meski demikian, hingga saat ini Kejagung belum secara resmi mengungkap siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara spesifik tersebut.

Penyidikan kasus ini juga ditandai dengan serangkaian penggeledahan intensif. Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan kantor pihak swasta di Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen vital yang dianggap berkaitan erat dengan kerja sama operasi dan kegiatan operasional pertambangan.

“Dari sita kemarin, kami mendapatkan dokumen-dokumen dari beberapa tempat, yang terkait dengan baik itu perjanjian, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), dan segala macamnya. Sementara itu kita pelajari dan kita lihat,” ujar Anang.

Setelah sebelumnya menggeledah enam lokasi di Jakarta dan Bekasi, penyidik kembali bergerak melakukan penyisiran bukti. Pada Jumat (18/9/2026), dua lokasi baru di Jakarta turut digeledah untuk memperkuat barang bukti.

Anang belum mengungkap secara rinci lokasi-lokasi tersebut. Ia hanya memastikan proses penggeledahan masih terus berlangsung.

“Hari ini pun kami masih melakukan penggeledahan di beberapa tempat, kurang lebih dua titik. Semua berada di daerah Jakarta, sedang kita ikuti, sedang bergerak dan berjalan,” katanya.

Dengan dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp2 triliun serta munculnya indikasi keterkaitan perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid, penyidikan perkara KSO migas Bekasi kini memasuki babak penyelidikan yang lebih luas dan kompleks.

Kejagung masih mendalami secara komprehensif bagaimana struktur kerja sama, perusahaan-perusahaan yang terlibat, serta aliran kepentingan di balik pengelolaan sumur minyak dan gas bumi tersebut.

image_print
Stories

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.