BANDA ACEH – Setelah dua tahun menikah, pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan menggugat cerai istrinya, Azizah Salsha.
Kabar keretakan rumah tangga pasangan yang menikah pada 20 Agustus 2023 di Tokyo, Jepang, itu kini ramai diperbincangkan publik.
Kini, rumah tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha resmi diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/8/2025).
Proses perceraian antara Pratama Arhan an Azizah Salsha itu hanya dalam dua kali persidangan.
Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, menjelaskan terkait dasar hukum yang memungkinkan proses kilat tersebut.
Sholahudin mengatakan, alasan utama dari cepatnya proses ini adalah karena putusan dijatuhkan secara verstek.
Putusan verstek ialah putusan yang dijatuhkan majelis hakim tanpa kehadiran pihak tergugat.
“Prosesnya cepat karena diputus secara verstek. Yang namanya verstek, tergugat (Azizah Salsha) tidak pernah datang. Iya, tidak pernah datang sejak awal,” ujar M. Sholahudin kepada awak media, Senin (25/8/2025), dikutip HARIANACEH.co.id dari Kompas.com.
Ia menerangkan, tindakan majelis hakim ini sudah sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku, yaitu Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
Aturan ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk memeriksa dan memutus perkara bila pihak tergugat tidak hadir di persidangan setelah dipanggil secara resmi.
“Itu kan kawan-kawan sudah tahu semuanya. Pasal 125 HIR, kalau tidak dihadiri salah satu pihak bisa diputus verstek,” tegasnya.
Dengan absennya pihak tergugat, maka sejumlah tahapan persidangan yang normalnya memakan waktu, seperti mediasi lanjutan, jawab-jawab, serta pembuktian dari pihak tergugat, tidak perlu dilalui.
Kendati demikian, Sholahudin mengatakan, walaupun gugatan cerai talak Arhan telah dikabulkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Pihak Azizah Salsha masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan atas putusan verstek tersebut.
Proses perceraian baru dinyatakan sah sepenuhnya setelah Arhan mengucapkan ikrar talak.
“Kalau cerai talak, nanti ada pengucapan ikrar. Itu salah satunya baru dia diizinkan cerai talak. Jadi belum, masih ada waktu 14 hari ke depan untuk menentukan,” ujarnya.
Dengan demikian, Pratama Arhan masih memiliki waktu 14 hari untuk melaksanakan ikrar talak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak mengajukan perlawanan nanti akan ada berkekuatan hukum tetap,” terang Sholahudin.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler