UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Presiden Partai Buruh Sebut Kemnaker Gudangnya Korupsi

BANDA ACEH – Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyesalkan praktik korupsi yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan menyeret Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka.

“Kita ingin kasus Noel ini tidak terulang,” tegas Said Iqbal di sela-sela aksi unjuk rasa buruh yang digelar hari ini, Kamis 28 Agustus 2025 di Gedung DPR

Berkaca kasus Noel, Said Iqbal pun menegaskan bahwa Kemnaker terbukti menjadi lumbung korupsi. Sebab, banyak praktik culas yang terjadi di kementerian yang dinakhodai Yassierli.

“Itu Kemnaker gudangnya korupsi. Izin Agent Outsourcing itu potensi korupsi. Izin TKA potensi korupsi. Izin sertifikasi K3 potensi korupsi. Banyak perizinan di Kemenaker itu ada kaitan berkelindan dengan perusahaan. Itu gudangnya korupsi. Maka harus ada pembuktian terbalik. Harus ada perampasan aset,” tegasnya.

Berita Lainnya:
Bentrokan dengan Karyawan Perusahaan di Bengkulu Selatan, 5 Warga Ditembak

Ia pun merujuk pada salah satu dari enam tuntutan dalam aksi unjuk rasa buruh hari ini, yaitu mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi.

Pantauan RMOL, hingga pukul 12.30 demo buruh terlihat kondusif. Aparat berjaga-jaga di setiap titik.

Para buruh membentangkan spanduk dan pamflet-pamflet protes yang dipasang di pintu gerbang DPR.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
Berita Lainnya:
Bandara IMIP Diresmikan Era Jokowi Diduga tak Punya Bea Cukai dan Imigrasi, Jangan-jangan Sudah Milik Asing

Tuntutan buruh dalam demo kali ini adalah;

Pertama, hapus outsourching dan tolak upah murah (HOSTUM). Buruh meminta Upah Minimum Tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai 10,5 persen.

Kedua, setop PHK dan bentuk Satgas PHK.

Ketiga, reformasi pajak perburuhan sekaligus menaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.

Keempat, sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.

Kelima, sahkan RUU Perampasan Aset dan berantas korupsi.

Keenam, revisi RUU Pemilu untuk redesain sistem Pemilu 2029.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.