BANDA ACEH – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek, Nadiem Makarim baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagug) pada Kamis, 4 September 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan peran Nadiem dalam kasus ini.
Mulanya, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia dengan bertujuan untuk membicarakan terkait produk Google Chromebook dalam program Google for Education pada Februari 2020.
Produk itu nantinya akan digunakan untuk peserta didik di Indonesia terutama di wilayah 3 Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).
Dari sinilah, Nadiem dan Google melakukan beberapa kali pertemuan dan disepakati bahwa produk Chrome OS yakni sistem operasi buatan Google yang dirancang untuk laptop Chromebook, dan Chrome Device Management yakni lisensi layanan dari Google yang memungkinkan administrator IT untuk mengelola, mengamankan Chromebook, perangkat ChromeOS lainnya bakal digunakan untuk proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
“Kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2020, NAM mengundang jajarannya,” jelas Nurcahyo di Kejagung, Jakarta Selatan, merujuk pada inisial NAM sebagai Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem pun turut menghadirkan Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H; Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, JT, dan FH, selaku Stafsus Nadiem lewat rapat yang dilakukan tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta rapat untuk menggunakan headset.
“Mewajibkan peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” jelas Nurcahyo.
Namun, saat jtu pengadaan alat TIK seperti headseht belum dimulai.
Dari sinilah muncul celah dan diduga kuat Nadiem telah berupaya agar bisa meloloskan laptop Chromebook dengan menjawab surat Google yang ingin berpartisipasi dalam proyek pengadaan TIK.
Padahal, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 dinilai gagal sebab tidak bisa dipakai di daerah 3T.
Menindaklanjuti perintah Nadiem, tim teknis dari kementerian lalu membuat kajian review teknis dalam menguji coba Chromebook.
Setelah uji coba, Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud No.5/2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan TA 2021 pada Februari 2021.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler