ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Lindas Ojol, Bripka Rohmat Kena Gas Air Mata Tak Dapat Melihat Jelas

BANDA ACEH – Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam draf putusannya menyatakan Bripka Rohmat terkena gas air mata ketika mengendarai kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga menabrak driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

“Saat peristiwa unras 29 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata,” kata Majelis Hakim Sidang KKEP Polri, Kamis (4/9/2025).

Dengan terkena paparan gas air mata, Majelis menyebut Bripka Rohmad tidak dapat melihat dengan jelas.

“Sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil,” ujarnya.

Selain itu, Bripka Rohmad hanya menjalankan perintah dari atasan ketika kejadian tersebut berlangsung.

Berita Lainnya:
Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Fandi Ramadhan, ABK Kapal Diduga Bawa Sabu 2 Ton

Sidang Komisi KKEP menjatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi yang berujung ricuh.

Bripka Rohmad merupakan pengemudi atau sopir dari rantis Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.

“Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis.

Untuk diketahui, Majelis Sidang KKEP sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.

Berita Lainnya:
Harta Kekayaan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan Kena OTT KPK

Trunoyudo menyebut perbuatan tidak profesional Cosmas sebagai pimpinan menyebabkan adanya korban jiwa, yakni ojol Affan Kurniawan, yang tewas usai dilindas rantis mereka.

Dalam sidang tersebut, ia mengatakan Majelis juga menghadirkan enam orang saksi yang juga berada di dalam mobil, yakni Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” ucapnya.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya