BANDA ACEH – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), mengungkit tunjangan kunjungan kerja (kunker) anggota DPR RI masih tergolong masif. Formappi mendorong perbaikan tata kelola gaji-tunjangan DPR RI secara menyeluruh.Peneliti Formappi, Lucius Karus mengungkapkan anggota DPR masih memiliki tunjangan reses, tunjangan aspirasi, rumah aspirasi, dan lainnya. Sehingga uang rakyat yang digunakan anggota DPR tak sekedar yang tercantum sebagai take home pay (THP).
“Tunjangan-tunjangan terkait reses dan aspirasi ini memang tak diberikan setiap bulan tetapi setiap kali reses dan kunjungan ke dapil,” kata Lucius saat dikonfirmasi Republika pada Ahad (7/9/2025).
Lucius mengingatkan jumlah kunjungan seorang anggota DPR ke daerah pemilihannya totalnya bisa 12 kali. Kunjungan ini dibagi dalam tiga kluster: kunjungan pada masa reses (lima kali), kunjungan pada masa sidang dan atau masa reses (satu kali setahun selama lima hari), kunjungan di luar masa reses dan di luar masa sidang (enam kali setahun).
“Kalau ditotal jumlahnya menjadi 12 kali. Itu artinya tunjangan reses dan kunker ke dapil sama saja dengan tunjangan-tunjangan bulanan lain itu,” ujar Lucius.
Lucius menduga DPR mau mengakali supaya tidak terlihat menjadi bagian dari THP, sehingga tunjangan kunker ini dibuat semacam tunjangan per kunjungan saja. Padahal kunjungan ke dapil ini belum termasuk kunjungan kerja komisi, kunjungan kerja keluar negeri ya.
“Jadi dari kegiatan kunker dengan ragam jenisnya itu, pundi-pundi pendapatan anggota bisa jadi masih cukup banyak. Mestinya pimpinan DPR sekaligus menjelaskan soal varian kunker-kunker ini beserta klasifikasi tunjangannya masing-masing,” ucap Lucius.
Selain itu, pimpinan DPR RI memang sudah menyepakati moratorium kunker luar negeri kalau bukan termasuk agenda kenegaraan. Tapi menurut Lucius, kunker di dalam negeri justru tetap menjadi beban keuangan negara.
“Moratorium kunjungan keluar negeri ngga seberapa jika dibandingkan dengan kunjungan-kunjungan anggota ke dapil dengan jumlah keseluruhan menjadi 12 kali kunjungan,” ujar Lucius.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI mengesahkan pemangkasan gaji anggota DPR dan tunjangan fasilitasnya. Keputusan ini diketok melalui rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi pada Kamis (4/9/2025). Pemangkasan ini menyasar biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
“DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan biaya listrik dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,”































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler