UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

DPR Diduga ‘Akali’ Tunjangan-Tunjangan Ini Agar tak Masuk Skema Take Home Pay

kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Jumat (5/9/2025).

Berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR usai ada pemangkasan:

A. Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)

1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000

2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000

3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000

4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680

6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.

B. Tunjangan konstitusional

7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000

8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000

9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000

10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan

a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000

b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000

c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000

Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Total bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950

Tak home pay: Rp 65.595.730.

image_print
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.