Oleh: Agusto Sulisto**
KEBIJAKAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang melarang kendaraan berplat BL (Aceh) melintas di wilayah Sumut, tengah menuai sorotan. Pertanyaannya sederhana tapi penting: apakah kebijakan itu benar-benar berdiri di atas landasan hukum, atau justru membuka ruang diskriminasi dan gesekan antarwilayah yang sebenarnya bisa dihindari?
Jika kita melihat aturan, semuanya sudah jelas tertulis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan pribadi berhak melintas di seluruh wilayah Indonesia selama memiliki STNK yang sah dan pajak kendaraan hidup.
Kendaraan angkutan umum dan logistik wajib mengantongi izin trayek bila beroperasi lintas provinsi. Untuk trayek antarprovinsi, izin dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Pasal 173–177).
Artinya, larangan hanya bisa dikenakan pada kendaraan angkutan umum atau logistik yang tidak memiliki izin trayek lintas provinsi. Jika aturan itu justru berlaku untuk semua kendaraan, termasuk mobil pribadi berplat BL, maka dasar hukumnya jelas lemah.
Selain soal izin trayek, ada pula persoalan pajak daerah yang kerap memicu ketegangan antarwilayah. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), kendaraan bermotor masuk dalam objek pajak provinsi.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) merupakan salah satu sumber utama pendapatan provinsi.
Kendaraan niaga atau komersial yang beroperasi di luar provinsi asal sering dianggap tidak adil jika hanya membayar pajak di daerah asal (misalnya Aceh), tapi mendapat keuntungan dari aktivitas ekonomi di provinsi lain (misalnya Sumut).
Dari sinilah muncul gesekan provinsi tujuan merasa hanya menanggung beban jalan, tapi tidak mendapat bagian dari pajak kendaraan tersebut.
Namun, penyelesaian masalah ini tidak bisa dengan larangan sepihak, UU HKPD sendiri membuka jalan bagi mekanisme bagi hasil dan kerja sama antarprovinsi (Pasal 94–97), termasuk dalam urusan pajak kendaraan lintas wilayah. Jadi, jika Sumut merasa dirugikan, seharusnya ditempuh jalur kerja sama fiskal antarprovinsi dengan fasilitasi pemerintah pusat, bukan dengan menutup pintu bagi kendaraan berplat BL.
Sumatera Utara dan Aceh punya hubungan yang lebih dalam dari sekadar berbatasan administratif. Ribuan orang melintas setiap hari untuk berdagang, sekolah, bekerja, atau sekadar menjenguk keluarga. Membatasi mobilitas mereka tanpa komunikasi yang matang hanya akan menumbuhkan kecurigaan, bahkan memicu konflik sosial.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler