BANDA ACEH – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DA (24) dan AA (29) di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung ditangkap polisi karena dugaan prostitusi online.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang dilakukan di rumah mereka di Kecamatan Pemali.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya benar, kami telah mengamankan dua orang yang merupakan suami istri terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata AKP Mauldi kepada wartawan, Rabu (1/10).
Menurut informasi yang dibeberkan pihak kepolisian, praktik prostitusi online ini dilakukan DA sendiri dengan persetujuan suaminya AA.
DA menawarkan jasanya kepada para laki-laki melalui aplikasi MiChat. Setelah terjadi kesepakatan, percakapan dilanjutkan ke WhatsApp (WA) dengan tarif bervariasi untuk sekali kencan.
“Pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk sebagai komersil prostitusinya dan dilanjutkan chat WhatsApp (WA). Tarifnya bervariasi dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu, sekali kencan,” terangnya.
Polisi menyebutkan, lokasi praktik prostitusi itu berlangsung di kamar rumah pasutri tersebut, sedangkan AA menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak mereka yang masih bayi.
Istri Layani Pelanggan, Suami Jaga Anak
Dalam pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, AA (29) mengaku bahwa dirinya yang pertama kali mengunduh aplikasi MiChat di ponsel istrinya.
Ia menyebut awalnya aplikasi itu diunduh untuk menipu orang, bukan untuk prostitusi.
Baca Juga: Ternyata Rumah yang Dijarah OTK Bukan Rumah Nafa Urbach
“Awalnya nyoba untuk nipu orang, bukan untuk open BO. Terus kata biniku basinglah (terserah lah),” ungkap AA.
Setelah membuat akun MiChat, calon pelanggan datang menawarkan jasa “open BO”. AA pun menanyakan hal itu kepada istrinya, dan DA tidak menolak.
Akhirnya bisnis prostitusi tersebut berjalan. AA mengaku bahwa mereka telah melakukan praktik prostitusi online ini sebanyak 15 kali.
Setiap kali DA melayani pelanggan di kamar tidur, AA menunggu di ruang tamu sambil mengasuh anak mereka dan bermain ponsel.
Masalah Ekonomi jadi Alasan
Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, mereka terpaksa menjalankan bisnis prostitusi tersebut karena masalah ekonomi karena saat itu AA tidak bekerja.
“TKP-nya di rumah. Berawal masalah ekonomi, lama-lama suami menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online juga,” jelas AKP Mauldi.
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…