DI ruang publik Indonesia belakangan ini, tuduhan bahwa sebagian pesantren menampakkan pola feodalisme bukan sekadar retorika: ia muncul dari rangkaian peristiwa konkret — runtuhnya bangunan yang merenggut nyawa santri, pengungkapan kasus kekerasan dan pelecehan, laporan tentang praktik kerja santri yang melampaui ranah pendidikan — dan dari akumulasi pengalaman korban yang terakhir mendapat ruang suara. Tuduhan itu menuntut jawaban serius: apakah kita menghadapi fenomena kultural (adab dan penghormatan) yang disalahartikan, atau praktik relasi kuasa yang memang beralih menjadi bentuk perbudakan modern dan penindasan moral? Tulisan ini memilih sikap tegas: banyak bukti empiris menunjukkan adanya pola-pola praktik dalam sejumlah pesantren yang berbahaya—membahayakan nyawa, merusak moral, dan mendekati kondisi perbudakan—dan masyarakat berhak menerima kritik tajam plus rekomendasi perbaikan yang konkrit.
Daftar Isi
- Bukti Faktual yang Tak Bisa Diabaikan
- Mengapa istilah “Feodalisme” Relevan — dan Kapan ia Menyesatkan?
- Pola Praktis yang Mengarah pada Perbudakan Modern dan Kerusakan Moral
- Dampak Moral: Kerusakan Karakter Santri dan Erosinya Legitimasi Institusi
- Kritik Tajam Terhadap Aktor-Aktor Kunci
- Rekomendasi Praktis dan Implementatif
- Kritik Tegas, Namun Harapan Tetap Ada
Bukti Faktual yang Tak Bisa Diabaikan
Beberapa peristiwa terbaru menuntut perhatian publik. Pada akhir September 2025, runtuhnya musala di Pondok Pesantren Al-Khoziny (Sidoarjo) saat ratusan santri melaksanakan salat Jumat/asr menewaskan dan melukai puluhan orang — sebuah tragedi yang memaksa pemerintah membentuk tim inspeksi bangunan pesantren dan memancing perdebatan tentang praktik pembangunan dan pengawasan infrastruktur pesantren. Laporan media internasional dan nasional mencatat ratusan korban serta sedang berlangsungnya penyelidikan atas penyebab runtuhnya bangunan yang tampaknya diperluas secara tidak sesuai dengan kapasitas struktur. 1
Selain bencana fisik, ada bukti berulang tentang pola kekerasan dan pelecehan di lingkungan pesantren: kasus penganiayaan antar-santri yang berujung kematian, dan deretan laporan kekerasan seksual yang telah didokumentasikan dalam liputan investigatif media nasional. Kasus-kasus ini bukan anekdot; sejumlah liputan panjang dan daftar kasus menunjukkan pola: relasi kuasa yang timpang antara pimpinan/pengasuh dan santri, ketiadaan saluran pengaduan yang aman, serta kultur diam yang mengkondisikan korban untuk menahan penderitaan. Tempo dan media lain telah menulis tentang bagaimana dominasi otoritas di pesantren mempermudah kekerasan sistemik dan menutup kemungkinan akuntabilitas internal. 2
Laporan-laporan tersebut diperkuat oleh serangkaian liputan nasional yang menunjukkan bahwa banyak pesantren beroperasi tanpa izin/sertifikasi bangunan yang jelas, atau memperluas fasilitas tanpa prosedur teknis patut. Ketika pendidikan agama bercampur dengan pengelolaan aset dan pembangunan fisik tanpa standar keselamatan, risiko kematian dan cedera menjadi nyata. (Lihat laporan inspeksi dan berita lokal tentang ambruknya fasilitas ponpes di Sidoarjo.) 3
Mengapa istilah “Feodalisme” Relevan — dan Kapan ia Menyesatkan?
Kata feodalisme berasal dari konteks sejarah Eropa — tatanan hirarkis yang diwariskan, monopoli hak atas tanah dan kerja, serta hubungan patron-klien yang memaksa. Ketika istilah itu dipinjamkan untuk menggambarkan fenomena di pesantren, maknanya adalah analogis: hubungan patronal antara kiai/pimpinan pesantren dan santri/pekerja yang bersifat personalistik, tertutup, diwariskan, dan tanpa mekanisme akuntabilitas yang rasional. Tuduhan feodalisme menjadi tepat bila: (1) otoritas religius dipakai untuk menjustifikasi penguasaan sumber daya; (2) kepatuhan dipaksakan dengan ancaman sosial atau spiritual; (3) kerja santri dieksploitasi tanpa imbalan atau perlindungan; dan (4) kepemimpinan dipertahankan sebagai hak keluarga atau patron — bukan berdasarkan kompetensi dan mekanisme kelembagaan yang transparan.
Namun istilah itu juga dapat menyesatkan bila digunakan sebagai label menyeluruh untuk semua pesantren; adab santri kepada kiai, sejarah sanad keilmuan, dan fungsi sosial pesantren tidak otomatis sama dengan feudalisme. Kritik tajam haruslah bersifat spesifik: memetakan praktik yang melanggar hak asasi dan membahayakan keselamatan, bukan menuding tradisi penghormatan sebagai kejahatan moral. Bahaya retorika generalisasi adalah menghalangi reformasi yang efektif—karena membangkitkan defensif identitas kolektif, bukan introspeksi institusional.
Pola Praktis yang Mengarah pada Perbudakan Modern dan Kerusakan Moral
Berdasarkan laporan-laporan kasus, investigasi media, serta pengakuan korban, setidaknya lima pola struktural berulang terlihat:
- Monopoli Ekonomi dan Keterbukaan Finansial Nol — Wakaf, donasi, dan hasil usaha pesantren dikelola oleh lingkaran kecil pimpinan tanpa audit atau laporan publik. Ketika aliran dana tertutup, kesempatan untuk penyelewengan dan pembiayaan gaya hidup pemimpin terbuka lebar. Ini mengubah sumber daya publik menjadi hak privat. 4
- Pewarisan Kepemimpinan Secara Patrimonial — Banyak pesantren masih mengamalkan suksesi informal: jabatan diserahkan pada keluarga pendiri atau murid pilihan tanpa standar manajerial. Praktik ini menutup pintu meritokrasi dan memanen loyalitas buta, bukan kompetensi. (Diskusi soal pewarisan ini muncul berkali-kali dalam tulisan opini dan kajian lokal.) 5
- Kerja Santri yang Kolonis dan Tanpa Jaminan — Aktivitas santri kerap melibatkan pekerjaan fisik: membangun fasilitas, mengelola lahan wakaf, hingga bekerja di unit usaha pesantren. Bila kerja ini bersifat rutin, intensif, dan tanpa kompensasi atau perlindungan hukum, ia mendekati kerja paksa atau perbudakan modern. Laporan investigatif dan program-program berita pernah menyorot praktik kerja berlebihan yang dibingkai sebagai “pengabdian.” 6
- Kultur Diam dan Ketiadaan Jalur Pengaduan Aman — Korban pelecehan atau kekerasan sulit bersuara karena stigma, ancaman pengusiran, atau klaim bahwa kritik berarti menghina ulama. Ketiadaan mekanisme pengaduan independen memperpanjang penderitaan dan menghalangi penegakan hukum. Media telah mengangkat kasus-kasus yang memperlihatkan korban dipaksa bungkam. 2
- Normalisasi Kekerasan Simbolik — Tradisi perilaku yang menghormati kiai bisa berubah menjadi ritualisasi subordinasi: penghormatan yang dibenturkan dengan panggilan kritis menjadi intimidasi moral. Ketika ta’dzim (penghormatan) dipersalahkan menjadi alat kontrol, ia merusak etika pendidikan pesantren itu sendiri. Berbagai penulis kajian dan opini menyorot pergeseran ini sebagai akar degradasi moral. 7
Ketika pola-pola ini terkombinasi, pesantren—yang seharusnya jadi tempat membentuk etika, spiritualitas, dan solidaritas—malah menjadi arena perbudakan simbolik dan material, menghancurkan martabat dan hak asasi santri.
Dampak Moral: Kerusakan Karakter Santri dan Erosinya Legitimasi Institusi
Kerusakan moral yang ditimbulkan bukan hanya masalah hukum atau keselamatan fisik; ia merembet ke jiwa institusi. Santri yang tumbuh dalam kultur subordinasi dan ketakutan kehilangan kapasitas kritis, rasa tanggung jawab sosial, dan integritas moral. Bukannya dibentuk jadi pemimpin beretika, sebagian akan belajar meniru praktik patronal: bahwa kekuasaan adalah hak yang bisa disalahgunakan. Akibatnya, pesantren yang seharusnya memproduksi pemimpin moral justru bisa mereproduksi oligarki lokal dan praktik nepotistik. Hal ini juga memicu krisis legitimasi di mata publik: saat kasus-kasus buruk terkuak, masyarakat luas mulai meragukan peranan pesantren sebagai pilar etika bangsa. Laporan-laporan media yang mengangkat kasus kekerasan dan penyalahgunaan mempercepat erosi kepercayaan tersebut. 8
Kritik Tajam Terhadap Aktor-Aktor Kunci
- Kepada pimpinan pesantren (kiai/pengurus): penghormatan religius bukan lisensi impunitas. Pemimpin pesantren wajib membuka tata kelola, menerima audit sederhana, dan membangun mekanisme pengaduan independen—jika tidak, mereka memelihara praktik yang merusak moral dan menempatkan santri pada risiko nyata.
- Kepada media: liputan kritis diperlukan, tetapi tidak boleh jatuh pada sensasionalisme yang mengaburkan konteks. Media harus mengedepankan investigasi berbasis bukti—mengungkap pola struktural, bukan sekadar menayangkan adegan dramatik. Namun media juga harus tegas ketika melihat bukti pelanggaran hak asasi. Investigasi yang bertanggung jawab membuka jalan bagi reformasi. 9
- Kepada negara dan regulator (Kemenag, pemerintah daerah): kebijakan harus menyeimbangkan otonomi beragama dengan kewajiban melindungi warga. Standar keselamatan bangunan, registrasi lembaga, akreditasi tata kelola, dan insentif bagi pesantren yang transparan adalah instrumen yang perlu dipakai. Intervensi heavy-handed harus dihindari, tetapi pembiaran juga tak bisa diterima ketika nyawa dan martabat terancam. Kasus runtuhnya musala yang memakan korban menegaskan urgensi inspeksi dan penegakan standar. 1
- Kepada masyarakat sipil dan alumni pesantren: kalian adalah kunci reformasi. Dewan pengawas independen yang melibatkan alumni, tokoh masyarakat, dan perwakilan santri bisa menjadi jembatan antara tradisi dan akuntabilitas.
Rekomendasi Praktis dan Implementatif
Reformasi harus konkrit, berlapis, dan sensitif kultural. Berikut prioritas tindakan yang bisa segera dijalankan:
- Standar keselamatan infrastruktur nasional untuk pesantren — registrasi bangunan, inspeksi teknis berkala, dan sanksi administratif bagi pelanggaran. (Respons atas tragedi ambruk memperlihatkan ketiadaan pengawasan yang memadai.) 1
- Kewajiban laporan keuangan sederhana untuk pesantren yang menerima donasi publik, dengan template ramah komunitas dan audit minimal setiap 2–3 tahun.
- Pembentukan mekanisme pengaduan aman: hotline atau kanal digital yang dikelola pihak ketiga (LSM/ombudsman lokal) untuk melindungi pelapor dari balas dendam.
- Dewan Pengawas Pesantren: melibatkan alumni, tokoh sipil, dan perwakilan santri; menjaga checks-and-balances tanpa menghapus kewibawaan kiai.
- Kurikulum hak asasi dan literasi hukum: masukkan modul singkat tentang hak pekerja, keselamatan, dan mekanisme pengaduan dalam pendidikan santri.
- Program profesionalisasi manajemen pesantren: pelatihan akuntansi dasar, fundraising etis, manajemen SDM, agar pesantren dapat mengelola aset secara baik.
- Insentif fiskal dan penghargaan bagi pesantren yang menerapkan good governance—akses hibah, pengakuan publik, dan prioritas bantuan infrastruktur.
- Penyelidikan dan penindakan tegas atas kasus kekerasan seksual atau kerja paksa: hukum harus berlaku; impunitas tidak boleh dibiarkan.
Kritik Tegas, Namun Harapan Tetap Ada
Kritik ini tidak bertujuan meruntuhkan pesantren — institusi yang selama berabad-abad telah menjadi pilar pendidikan moral, sosial, dan agama bagi jutaan orang di nusantara. Tujuan kritik adalah menyelamatkan pesantren dari praktik-praktik yang menodai peran mulia itu: mengakhiri praktik yang menyerupai perbudakan, menghentikan kultur diam yang menelan korban, dan merevitalisasi tradisi pembentukan karakter menjadi medium pembelajaran yang manusiawi.
Kita membutuhkan keberanian kolektif: pimpinan pesantren untuk membuka diri dan memperbaiki praktik; negara untuk menegakkan standar keselamatan dan perlindungan hak; media untuk melaporkan secara investigatif dan kontekstual; serta masyarakat untuk menuntut akuntabilitas tanpa menghapuskan penghormatan yang bermakna. Bila semua pihak bergerak, pesantren bisa kembali menjadi ruang pembebasan moral—bukan alat penindasan—memproduksi generasi yang tidak hanya taat pada nilai spiritual tetapi juga berani menegakkan keadilan dan martabat manusia.
Akhir kata: menyebut “feodalisme” pada pesantren adalah alarm—bukan vonis final. Bila alarm itu dibaca sebagai seruan untuk reformasi, bukan sekadar stigmatisasi, maka ada peluang besar memperkuat institusi pesantren menjadi lebih aman, lebih adil, dan lebih bermartabat bagi seluruh santri dan masyarakat yang bergantung padanya.
Catatan Kaki:


















































