ADVERTISMENT
ACEH
ACEH

Pemerintah Aceh Jadwalkan Penyerahan SK PPPK Tahap II Tahun 2024

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Badan Kepegawaian Aceh (BKA) resmi mengumumkan jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk formasi Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Guru. Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram BKA pada Sabtu (1/11/2025).

Dalam pengumuman tersebut, BKA meminta seluruh penerima SK untuk memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan dan hadir tepat waktu sesuai ketentuan berpakaian dan tata tertib yang berlaku.

“Berikut kami informasikan jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Tahap II, yang meliputi formasi Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Guru. Mohon kepada para penerima SK untuk memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan serta hadir sesuai waktu dan ketentuan yang berlaku,” tulis akun resmi @bka.aceh.

BKA juga menambahkan bahwa daftar nama penerima SK PPPK Tahap II dapat dilihat melalui tautan yang disediakan pada pengumuman resmi.

Berita Lainnya:
Kapolda Aceh Imbau Warga Tidak Panic Buying, Stok BBM Dipastikan Aman

Jadwal Penyerahan SK PPPK Pemerintah Aceh Formasi Tahun 2024 Tahap II

  • Gladi Penyerahan SK PPPK Tahap II
    • Hari/Tanggal: Minggu, 2 November 2025
    • Pukul: 16.30 WIB s.d. Selesai
    • Tempat: Halaman Apel Kantor Gubernur Aceh
    •  Pakaian:
      • Pria: Kemeja putih lengan panjang, celana kain hitam, sepatu hitam, dan peci hitam.
      • Wanita: Kemeja putih lengan panjang, rok kain hitam, sepatu hitam, dan jilbab hitam.
  • Penyerahan SK PPPK Tahap II
    Hari/Tanggal: Senin, 3 November 2025
    Pukul: 08.00 WIB s.d. Selesa.
    Tempat: Halaman Apel Kantor Gubernur Aceh
    Pakaian: Seragam Korpri lengkap dengan atribut.
  • Ketentuan Tambahan:
    • Peserta diminta memarkir kendaraan di Balee Meuseuraya Aceh dan menuju lokasi penyerahan SK dengan tertib.
    • Pakaian Korpri Pria:
      • Baju seragam Korpri, celana kain hitam polos, peci nasional, papan nama di dada kanan antara kancing kedua dan ketiga, pin Korpri di dada kiri dua jari di atas saku, ikat pinggang dan sepatu hitam polos.
    • Pakaian Korpri Wanita:
      • Baju seragam Korpri, rok kain hitam polos, jilbab hitam (khusus muslimah), papan nama di dada kanan, pin Korpri di dada kiri dua jari di atas saku, dan sepatu hitam polos.
Berita Lainnya:
Reaktualisasi JKA: Solusi Krusial di Tengah Sengkarut JKN-BPJS, James NKRI Desak Pemerintah Aceh Ambil Langkah Strategis

Sebelumnya, pada Kamis (30/10/2025), Pemerintah Aceh melalui BKA telah menyerahkan Keputusan Gubernur Aceh tentang Pengangkatan 1.343 PPPK Formasi Guru Tahap I Tahun 2024 di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BKA, mewakili Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh, Sabri, S.STP., M.SP.

Adapun penyerahan SK kepada masing-masing guru PPPK akan diumumkan lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan Aceh.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh memperkuat tata kelola kepegawaian dan meningkatkan profesionalitas aparatur sipil di lingkungan Pemerintah Aceh.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya