BANDA ACEH -Nama Zarof Ricar kembali mencuat. Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) itu buka suara soal duit jumbo yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zarof mengaku, isu uang sitaan ikut dibahas saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di MA yang menyeret mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Iya, sekitar 15 pertanyaan soal Hasbi Hasan. Kebetulan dia bekas anak buah saya. Itu saja,” ujar Zarof kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin sore, 15 Desember 2025.
Tak hanya Hasbi, penyidik juga menyinggung duit hampir Rp1 triliun yang lebih dulu disita Kejagung dari rumah Zarof.
“Ada juga yang saya bicarakan dengan penyidik, iya, soal uang yang disita Kejagung,” katanya singkat.
Saat dikonfirmasi soal kabar nilai sitaan tembus Rp2 triliun, Zarof buru-buru membantah. Namun ia mengakui jumlahnya memang lebih dari Rp1 triliun.
“Wah, nggak (Rp2 triliun). Tapi iya, lebih dari Rp1 triliun,” kilahnya.
Zarof diperiksa maraton lebih dari enam jam, sejak pukul 10.45 WIB hingga 16.59 WIB. Usai pemeriksaan, ia kembali digiring petugas ke Lapas Salemba.
Nama Zarof sendiri bukan figur sembarangan. Ia dikenal luas sebagai mafia kasus. Pada Rabu, 12 November 2025, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Zarof.
Tak hanya itu, uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejagung di kediamannya dirampas untuk negara. Alasannya Zarof tak mampu menjelaskan asal-usul harta tersebut dari sumber yang sah.
Sementara itu, KPK sejak 5 Maret 2024 telah mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA ke ranah TPPU. Meski belum diumumkan resmi, informasi yang dihimpun redaksi menyebut ada tiga tersangka TPPU: Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, serta Rinaldo Septariando B, wiraswasta yang juga kakak kandung Windy Idol.
Hasbi sendiri makin terjerat. Selain TPPU, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lain di MA bersama Menas Erwin Djohansyah, Dirut PT Wahana Adyawarna. Berkas perkara Menas Erwin sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Kamis, 11 Desember 2025.
Dalam perkara suap pengurusan kasus KSP Intidana dan gratifikasi, Hasbi lebih dulu divonis 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,88 miliar oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, 3 April 2025. Vonis itu dikuatkan PT DKI Jakarta pada 20 Juni 2024.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler