Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Penjara Sebulan di Natal 2025

BANDA ACEHPutri Candrawathi, istri Jenderal Ferdy Sambo dan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mendapatkan remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan dari masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.

“Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” kata Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025.

Berita Lainnya:
Sekjen Kemnaker Cek Pemagangan di Lapas Sukamiskin, Pemagang Dapat Skill dan Pengalaman Kerja

Remisi tersebut merupakan pengurangan masa pidana bagi warga binaan pada hari besar keagamaan sesuai agama masing-masing.

“Remisi khusus Natal diberikan bagi yang beragama Kristen atau Katolik. Setiap agama dapat remisi sesuai hari raya masing-masing,” jelas Ratmin.

Selain Putri Candrawathi, terdapat 25 narapidana lain di Lapas Kelas II A Tangerang yang menerima remisi khusus Natal 2025.

Berita Lainnya:
Kapolda: Bripda Dirja Dijemput Saat Shalat Subuh Lalu Dipukuli Hingga Tewas

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah oleh hakim karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia berperan menggiring atau membiarkan korban menuju lokasi penembakan di rumah dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Atas peristiwa tersebut, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya