EDUKASI
EDUKASI

Alasan Nur Aini Guru SD Pasuruan Dipecat usai Mengeluh Jarak Sekolah 52 Km dan Usulan Mutasi Ditolak

BANDA ACEH – Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini, akhirnya dipecat.

Pemecatan itu merupakan buntut dari keluhan Nur Aini mengenai jarak antara rumah dan tempat mengajar yang terlampau jauh, yakni sekitar 57 kilometer (km).

Rumah Nur Aini berada di Kecamatan Bangil, sedangkan tempatnya mengajar berada di Kecamatan Tosari.

Dalam video di TikTok pengacara Cak Sholeh, Nur Aini mengaku harus menempuh perjalanan kurang lebih 2 jam.

Nur Aini lantas mengajukan permohonan mutasi ke tempat mengajar yang lebih dekat dengan rumahnya.

Selain masalah jarak, Nur Aini juga mengeklaim adanya ketidakadilan di lingkungan sekolahnya. Ia menyebut bahwa ketidakhadirannya yang dilaporkan oleh pihak sekolah merupakan hasil rekayasa.

Hal inilah yang kemudian memicu pemeriksaan oleh Inspektorat hingga berujung pada sanksi pemecatan.

Berita Lainnya:
PSI Belum Tentu Lolos Senayan Meski Didukung Jokowi

“Karena absen saya itu dibolong-bolongi Pak, direkayasa sama kepala sekolah, sehingga absen saya alfa. Iya, Pak, dipanggil Inspektorat. Inggih, Pak,” tutur Nur Aini menjelaskan duduk perkara yang menimpanya kepada Cak Sholeh.

Namun, alih-alih diterima, pengajuan Nur Aini justru mendapat penolakan hingga berujung pemecatan.

Apa alasan pemecatan Nur Aini?

Absen 28 Hari

Ketidakhadirannya dalam melaksanakan tugas mengajar selama lebih dari 28 hari menjadi alasan utama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut mengacu pada aturan disiplin pegawai.

Berdasarkan hasil audit BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Nur Aini dinilai telah melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait kewajiban masuk kerja.

Berita Lainnya:
Bank Aceh Berikan Kemudahan Layanan Pembayaran UKT bagi Mahasiswa USK

Devi Nilambarsari menjelaskan, batasan ketidakhadiran ASN telah diatur secara ketat dalam undang-undang.

Ketidakhadiran Nur Aini tanpa alasan yang sah selama puluhan hari membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap.

“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun”

“Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” terang Devi.

Nur Aini Kabur saat Pemanggilan

Pemerintah daerah mengeklaim telah memberikan ruang bagi Nur Aini untuk membela diri. Namun, dua kali proses klarifikasi yang dijadwalkan tidak membuahkan hasil karena Nur Aini dinilai tidak kooperatif.

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu
A

Novita Sari Yahya

17 Feb 2026

Percakapan Sunyi di Ambang Kekuasaan

Reaksi

Berita Lainnya