Pada pemanggilan kedua, ia dikabarkan meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali lagi.
Karena kegagalan proses klarifikasi tersebut, SK pemberhentian akhirnya diterbitkan.
Lantaran Nur Aini tidak hadir saat pemanggilan penyampaian SK, petugas terpaksa mengantarkan surat tersebut langsung ke rumahnya.
“Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” jelas Devi.
Respons Pemerintah Pusat
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan respons atas kasus ini. Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, menilai guru ASN seharusnya memahami konsekuensi penempatan saat diangkat sebagai PNS.
“Jadi itu sebenarnya ketika seorang guru menjadi PNS, itu kan dia PNS… Bersedia ditempatkan di mana saja,” kata Nunuk di Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Nunuk menambahkan, keluarga PNS biasanya menyesuaikan tempat tinggal agar tidak mengganggu kinerja.
“Karena seharusnya ya PNS itu ya keluarganya menyesuaikan tempatnya sehingga dia tidak harus menempuh jarak yang jauh karena kan mengganggu kerja mereka,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami pakta integritas.
“Jadi pakta integritas itu sesuatu yang bertanggung jawab mutlak… Ketika dia sudah menandatangani pakta integritas itulah tanggung jawab dia sebagai PNS,” pungkas Nunuk



















































































































