UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Paman Gibran Dapat Surat Peringatan MKMK, Disebut Hakim MK Terbanyak Absennya

BANDA ACEH – Hakim Konstitusi Anwar Usman, paman Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tercatat sebagai hakim dengan jumlah absen terbanyak dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang 2025.  

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyampaikan, dari total 589 sidang pleno, Anwar Usman hadir 508 kali dan absen 81 kali.

Rekapitulasi ini menjadi bagian dari evaluasi kode etik hakim terkait kehadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).  

Catatan tersebut memicu perhatian publik, mengingat Anwar pernah menjadi sorotan atas pelanggaran etik berat pada 2023 terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Berita Lainnya:
"Kartu Emas" Bertemu "Perintah Pembersihan": Akhir dari Mitos Imigrasi dan Penobatan Hak Istimewa Kelas

Meski dicopot dari jabatan Ketua MK, ia tetap menjabat sebagai hakim konstitusi hingga masa pensiun pada 2026.  

Sebagian absensi Anwar dikaitkan dengan kondisi kesehatan, termasuk insiden jatuh pada Januari 2025. Namun, MKMK menegaskan angka absennya tetap yang tertinggi dibanding hakim lain.  

Sebagai tindak lanjut, MKMK melayangkan Surat Peringatan bernomor 41/MKMK/12/2025 yang diterbitkan akhir Desember 2025.

Berita Lainnya:
Kecam Tindakan Represif TNI terhadap Warga Aceh, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Panggil Panglima

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menyampaikan laporan akhir tahunnya-ist-

“Surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula, Anwar Usman, SH, MH,” ujar Palguna dalam laporan tahunan MKMK yang disiarkan virtual, Rabu (31/12).  

Palguna menekankan agar seluruh hakim MK menjadikan agenda persidangan dan rapat internal sebagai prioritas utama.

Ia mengingatkan, kegiatan di luar MK tidak boleh mengganggu tugas pokok hakim, mengingat peran strategis MK dalam menjaga konstitusi dan demokrasi. 

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website