BANDA ACEH – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengaku heran dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana dirinya memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem mengatakan, JPU tidak mampu menjelaskan bagaimana dirinya bisa diperkaya.
“Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini,” ujar Nadiem saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Nadiem menilai, JPU tidak cermat menyusun bagaimana hubungan transaksi Google, Chromebook bahkan Kemendikbudristek terkait dirinya bisa diperkaya hingga
Bahkan, dia mengaku kaget saat mengetahui dirinya dinilai diperkaya melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk GoTo.
“Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” tuturnya.
Nadiem menyebut, uang korporasi itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan utang PTGI. Menurut Nadiem transaksi PT AKAB dengan pengadaan laptop Chromebook adalah dua topik yang berbeda yang dikaitkan hanya karena waktunya bersamaan.
“Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021,” kata dia.
Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.
Angka ini berasal dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun), yakni angka kemahalan harga Chromebook.
Kemudian, melakukan kerugian keuangan negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai 44.054.426 dolar AS atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.
Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total 25 pihak diperkaya termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.
25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,-
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,-
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000,- dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler