HIBURAN
HIBURAN

Penyebab Cerai Atalia dan RK Terungkap dalam Amar Putusan Hakim, Tergugat Ternyata Sempat Talak Satu

BANDA ACEH –  Anggota DPR RI Atalia Praratya Resmi bercerai dari suaminya eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai gugatan dikabulkan Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (7/1/2026). Penyebab gugatan cerai terungkap dari amar putusan mulai dari berselisih hingga bertengkar.Dalam amar putusan, majelis hakim menilai keharmonisan rumah tangga keduanya hanya berlangsung hingga Juni tahun 2025. Setelah itu, hubungan keduanya tidak harmonis dan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

“Puncak perselisihan terjadi pada Juni 2025 yang menyebabkan para pihak pisah tempat tinggal sejak saat itu,” mengutip amar putusan yang beredar di kalangan wartawan, Kamis (8/1/2026).

Akibat kejadian itu, majelis hakim mengatakan berdampak ketidakharmonisan rumah tangga. Usai kejadian itu, tergugat menjatuhkan talak satu (raj’i) terhadap penggugat secara lisan maupun tertulis.

Sejak saat itu, para pihak tidak lagi menjalani kehidupan sebagai suami istri. Majelis hakim mengatakan keduanya sempat melakukan upaya perdamaian akan tetapi tidak membuahkan hasil hingga ada gugatan cerai.

Pengadilan Agama Kota Bandung berpendapat bahwa rumah tangga penggugat dan tergugat sudah tidak dapat dipertahankan. Serta tujuan perkawinan dinyatakan tidak lagi tercapai.

Dengan demikian, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai penggugat dan menjatuhkan talak satu ba’in sughra dari Ridwan Kamil terhadap Atalia Praratya. “Penggugat menilai rumah tangga tidak dapat dipertahankan dan tujuan perkawinan tidak lagi tercapai,” mengutip amar putusan.

Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan gugatan cerai anggota DPR RI Atalia Praratya kepada suaminya eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Putusan dibacakan secara e-court atau elektronik dan salinan telah dikirimkan kepada penggugat dan tergugat, Rabu (7/1/2026).

Humas Pengadilan Agama Kota Bandung Ikhwan Sopyan mengatakan putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap suaminya Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court hari ini, Rabu (7/1/2026). Perkara gugatan telah melalui proses persidangan hingga dibacakan putusan.

“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik. Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun, dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” ucap dia di kantor, Rabu (7/1/2026).

image_print
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website