BANDA ACEH – Pakar telematika Roy Suryo bersama sejumlah koleganya mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).
Kehadiran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret dirinya dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Roy secara resmi melaporkan tujuh orang yang disebut sebagai pendukung Jokowi. Ketujuh terlapor tersebut masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.
Laporan ini menjadi respons Roy atas tudingan yang dinilainya menyerang reputasi pribadi dan profesionalnya.
Roy mengungkapkan bahwa tudingan yang diarahkan kepadanya sangat serius, mulai dari dugaan ijazah palsu hingga isu lain yang kembali diangkat ke ruang publik.
“Dengan enaknya para pendukung Jokowi membalik dan mengatakan ijazah saya palsu, ada yang mengatakan ijazah S1 saya palsu lalu ada yang mengatakan ijazah S2 saya juga palsu,” tutur Roy, dilansir SURYA.co.id dari Tribunnews.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan dapat diverifikasi secara terbuka.
Roy menjelaskan bahwa serangan terhadap dirinya terbagi ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama berkaitan dengan tudingan pemalsuan ijazah.
Untuk membantahnya, Roy menunjukkan dokumen akademiknya secara lengkap, mulai dari jenjang sarjana hingga doktoral.
“Saat studi S3 saya memutuskan mundur dari Partai (Demokrat) dan alhamdulillah empat tahun saya lulus bisa diuji,” tukasnya.
Isu Hambalang Diangkat Kembali
Klaster kedua yang disebut Roy adalah tudingan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Menurut data pemberitaan SURYA.co.id, proyek hambalang terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Namun, Proyek itu mangkrak setelah korupsi besar-besaran terjadi.
Kasus megakorupsi tersebut menyeret beberapa nama penting seperti Angelina Sondakh hingga Anas Urbaningrum.
Roy menegaskan bahwa isu tersebut tidak sesuai dengan fakta yang pernah terjadi.
“Saya justru mengundurkan diri karena mau sekolah itu tadi, saya salah sedikit yang telah memperoleh 5 persen sebagai kader terbaik,” ujar Roy sembari memamerkan penghargaan kader terbaik dari Partai Demokrat.
Ia menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah yang sengaja disebarkan untuk merusak nama baiknya. Atas dasar itu, Roy memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Siap-siap saja berbaju tahanan tidak perlu seperti cacing kepanasan,” pungkasnya.
Dilaporkan dengan Pasal Pencemaran Nama Baik
Laporan Roy Suryo telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sejak Selasa (6/1/2026).
Dalam laporannya, Roy menjerat ketujuh terlapor dengan Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.































































































