Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya menunggu langkah lanjutan dari penyidik.
Ia membandingkan penanganan laporan kliennya dengan laporan Jokowi pada 30 April 2025 yang menurutnya diproses dengan cepat.
“Penyidik Polda Metro Jaya begitu gegap gempita, cepat, langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan setelah menerbitkan LP (Jokowi),” ucapnya.
Khozinudin berharap aparat penegak hukum bertindak adil dan profesional.
“Setidaknya saat ini kami apresiasi, dari sisi penerimaan LP, sudah diterbitkan LP tetapi tidak cukup dengan hanya menumpuk LP dalam berkas, kami juga ingin melihat lebih lanjut apakah polisi juga equality dalam konteks melakukan penyelidikan dan penyidikan, bahkan menetapkan 7 orang tersangka yang dilaporkan oleh klien kami. Jadi tidak sekadar formil-nya sudah diterima LP, tetapi tindak lanjutnya,” pungkasnya.
Sebut Polisi Ragu Soal Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya menilai belum adanya penahanan terhadap para tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencerminkan keraguan aparat penegak hukum. Penilaian itu disampaikan Abdul Gafur Sangadji selaku kuasa hukum Roy Suryo cs.
Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Nama-nama yang tercatat antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Namun hingga kini, para tersangka belum juga ditahan meski proses pemeriksaan dan gelar perkara khusus telah dilakukan.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut belum dilakukannya penahanan karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
Penyidik disebut perlu memeriksa keterangan tersebut sebelum mengambil keputusan terkait penahanan.
Namun, menurut Sangadji, alasan itu justru menunjukkan penyidik belum sepenuhnya yakin dengan dasar hukum penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Kami meyakini hari ini penyidik juga belum terlalu yakin kok dengan adanya dugaan-dugaan yang hari ini dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka,” ungkap Sangadji, dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan, jika penyidik benar-benar yakin, maka langkah penahanan semestinya sudah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Buktinya apa? Buktinya ada dua hari ini. Pertama terkait dengan penahanan, klien kami sampai hari ini enggak ditahan tuh. Mau di KUHP yang lama, maupun mau di KUHAP yang lama, maupun di KUHAP yang baru. Ya, tentu penyidik harus yakin dulu gitu,” tegasnya.
































































































Beri Komentar