Sangadji juga menjelaskan bahwa penahanan bukan sekadar tindakan administratif, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang mengikat penyidik pada batas waktu dan tahapan pemeriksaan tertentu, termasuk memeriksa saksi dan ahli dari pihak tersangka.
Namun, hingga kini, menurutnya, tahapan tersebut belum dijalankan oleh Polda Metro Jaya.
“Sampai hari ini untuk pemeriksaan saksi kami yang meringankan, saksi a de charge, kemudian ahli-ahli kami belum ada tuh jadwalnya, sudah kami tagih-tagih loh ke Polda, penyidik belum keluarkan tuh jadwalnya,” paparnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa lima tersangka dalam klaster pertama juga belum dipanggil maupun diperiksa.
Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Menanggapi anggapan sebagian pihak yang menuding Roy Suryo cs sengaja memperlambat proses hukum, Sangadji menegaskan bahwa narasi tersebut tidak berdasar.
“Lima tersangka dalam klaster pertama belum dipanggil, belum diperiksa. Jadi ada narasi yang dibangun oleh teman-teman pendukung Pak Jokowi bahwa Mas Roy bersama tim kami, tim kuasa hukumnya itu mengulur-ulur waktu, buying time, ya enggak lah.”
Ia menilai, kewenangan pemanggilan dan penjadwalan pemeriksaan sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Tanyakan saja kepada penyidik Polda Metro Jaya kan yang menangani itu ada di mereka,” ucap Sangadji.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya justru menginginkan proses hukum berjalan cepat dan terbuka.
“Kami tagih jadwalnya, kami ingin juga perkara hukum ini cepat (selesai), tapi Polda sampai hari ini kan belum menentukan jadwal,” ujarnya
































































































Beri Komentar