Meski demikian, ia enggan untuk menjelaskan sebab dirinya mengaku tidak mau menyebar aib INM,
“Saya malas cerita soal itu, soalnya saya anggap itu aib,” katanya.(*)
Larangan PPPK
Dilansir dar BKD DKI Jakarta, ada sejumlah larangan yang tak boleh dilakukan oleh PPPK di antaranya:
Menyalahgunakan wewenang.
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan memanfaatkan
kewenangan orang lain, yang diduga menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan.
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang—baik bergerak maupun tidak bergerak—dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
Meminta atau menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
Melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Melakukan kegiatan yang merugikan negara.
Menerima hadiah atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.
Hidup bersama dengan pria atau wanita selain suami atau istri yang sah tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya setelah berstatus sebagai PPPK.
Beristri lebih dari satu tanpa izin dari istri yang sah dan atasan langsung.































































































