Pada Desember 2019, Ibam menerima tawaran kerja dari Facebook di Inggris. Namun, pada saat yang sama, ia juga dihubungi oleh tim yang mendampingi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk berkontribusi sebagai konsultan eksternal dalam pengembangan teknologi pendidikan.
Setelah melalui pertimbangan panjang, istikharah, dan adanya penjelasan bahwa seluruh biaya konsultan akan ditanggung oleh yayasan serta tidak membebani keuangan negara, Ibam memilih menolak tawaran luar negeri tersebut dan mengabdi di Indonesia.
Ibam mulai menjalankan perannya sebagai konsultan eksternal sejak Januari 2020. Penting untuk ditegaskan bahwa:
• Ibam bukan pejabat negara, bukan ASN, dan bukan pengambil keputusan
• Ia tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan maupun penganggaran
• Perannya terbatas pada memberikan masukan teknis dan rekomendasi tertulis
Dalam masukan tertulisnya, Ibam tidak pernah mengarahkan secara eksklusif penggunaan Chromebook. Ia juga memberikan opsi perangkat berbasis Windows serta menyampaikan peringatan tertulis mengenai risiko penggunaan Chromebook apabila prasyarat tertentu tidak dipenuhi.
Peringatan tersebut tidak diindahkan, dan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pejabat terkait.
Ibam tidak menandatangani dokumen kajian maupun keputusan akhir. Namanya tercantum tanpa tanda tangan, dan ia tidak pernah melihat atau menyetujui versi final dokumen yang kemudian dipersoalkan.
Pada 23 Mei 2025, rumah kami digeledah aparat penegak hukum. Pada Juli 2025, Ibam ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara.
Tuduhan tersebut sangat mengguncang keluarga kami. Tidak pernah ada aliran dana mencurigakan atau keuntungan pribadi. Sebagai istri, saya memiliki akses penuh terhadap keuangan keluarga kami yang seluruhnya berasal dari penghasilan sah.
Akibat proses hukum ini, Ibam kehilangan pekerjaan, perusahaan rintisan AI yang baru ia dirikan harus ditutup, para karyawan terpaksa dirumahkan, dan sumber penghasilan keluarga terhenti. Penahanan Ibam juga menimbulkan kekhawatiran serius mengingat kondisi jantungnya yang rentan.
Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami berharap agar perkara ini dinilai secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta, terutama terkait perbedaan antara peran konsultan dan kewenangan pengambil keputusan.
Kami membuka diri untuk bekerja sama secara transparan dan berharap keadilan dapat ditegakkan.
Ririe
Istri Ibam































































































