NASIONAL
NASIONAL

KPK Jangan Cuma Tersangkakan Yaqut-Gus Alex, Bongkar Sindikatnya!

KPK sebelumnya menyatakan akan memberikan informasi terbaru terkait perpanjangan pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Kita tunggu saja lah. Nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2025).

Kasus ini bermula saat KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah ini juga tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara sementara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK melakukan pencekalan perjalanan luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk enam bulan ke depan.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.

Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota itu dibagi secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus, meski Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan alokasi haji khusus hanya delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.

image_print
1 2
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website