NASIONAL
NASIONAL

Pernah Kampanyekan Antikorupsi, Kini Gus Yaqut Terjerat Kasus Kuota Haji

BANDA ACEH – Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Staquf sempat lantang menyebut korupsi sebagai musuh bersama yang harus diperangi secara kolektif.Pernyataan itu disampaikan sosok yang akrab disapa Gus Yaqut saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2021, ketika ia masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Dalam pidatonya, Gus Yaqut mengajak masyarakat memerangi korupsi dengan memulainya dari lingkungan terkecil, yakni keluarga.

“Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu perlu gerakan bersama dan terpadu dalam membangun budaya antikorupsi,” ujar Gus Yaqut, dikutip dari kanal YouTube Kementerian Agama, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan bahwa penanaman nilai antikorupsi harus dimulai sejak dini melalui pendidikan keluarga.

“Hal itu harus dilakukan sejak dari keluarga. Penanaman nilai-nilai dan pendidikan antikorupsi dimulai sejak dini,” katanya.

Selain keluarga, Gus Yaqut juga menekankan pentingnya peran lembaga pendidikan dalam membangun karakter antikorupsi generasi muda.

“Pendidikan keluarga adalah pondasi awal menanamkan karakter antikorupsi mulai dari nilai kejujuran, kesederhanaan, dan budaya malu melakukan kesalahan,” ujarnya.

Ia pun meminta para orang tua menjadi teladan dalam menerapkan budaya antikorupsi di kehidupan sehari-hari.

“Mari kita bersatu padu membangun budaya antikorupsi,” tutup Gus Yaqut kala itu.

Namun, lebih dari empat tahun setelah pernyataan tersebut, Gus Yaqut justru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak sendiri, staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Budi mengungkapkan, Gus Yaqut dan Ishfah diduga berperan dalam perbuatan melawan hukum terkait diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

“Penyidik mempertimbangkan peran aktif tersangka IAA dalam proses diskresi serta pendistribusian kuota haji tersebut, termasuk dugaan aliran dana dari pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

image_print
1 2
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website