KPK diketahui telah memulai penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp 1 triliun dalam perkara ini.
Kasus ini berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR terkait pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Padahal, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan maksimal 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Gus Yaqut tercatat telah dua kali diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025.
Usai pemeriksaan, ia enggan mengungkap materi pemeriksaan yang diajukan penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Gus Yaqut singkat.































































































